Mohon tunggu...
Rifkiatul Fajriyah
Rifkiatul Fajriyah Mohon Tunggu... -

mahasiswi APP

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Asuransi Mahasiswa

18 April 2015   19:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:56 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kartu asuransi sedikit membantu Mahasiswa yang sedang mengalami sakit. Sakit seperti mag, tipes, demam berdarah, yang rawat jalan maupun rawat inap. Namun banyak pula Mahasiswa yang merasa kartu asuransi itu tidak terlalu penting, sehingga mereka tidak mau membayar uang asuransi. Ada pula yang menganggap bahwa jika sakit biasanya tidak sampai dirawat di Rumah Sakit karena sekarang biaya rawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) gratis untuk masyarakat yang mempunyai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Mahasiswa juga merasa jika mengurus proses perawatan lewat asuransi itu ribet dan dipersulit. Mahasiswa harus meminta formulir pada Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) yang bisa ditandatangani oleh dokter yang menangani penyakit tersebut. Lalu yang membayar uang perawatan pihak pasien terlebih dahulu. Kemudian Mahasiswa atau keluarga yang bersangkutan mengantarkan formulir tersebut kepada pihak LEM dan mereka yang mengajukan uang ganti kepada pihak asuransi. Uang yang diganti berdasarkan tabel manfaat dari asuransi. Tabel manfaat berisi jumlah yang diperoleh oleh anggota asuransi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut ketua LEM, Gilang Sudibyo, LEM tidak ingin memaksa Mahasiswa untuk membayar asuransi. “Saya tidak mewajibkan kartu asuransi, karena saya menghargai jika menurut mahasiswa tidak diperlukan. Kalau mau ya bayar kalau tidak ya sudah,” ujarnya.

Kartu yang sudah dibagi ada 440 kartu dari 616 total mahasiswa 2014. Dengan biaya asuransi 40 ribu  dengan paket standard jika jaminan meninggal akibat kecelakaan 5 juta, jaminan akibat kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap maksimal 5,5 juta, jaminan akibat kecelakaan terhadap resiko biaya pengobatan 500 ribu, besar jaminan rawat inap (max 7 hari/tahun) 75 ribu/hari, santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan 500 ribu. Pihak LEM telah bekerja sama dengan BUMIDA bumiputera asuransi selama kurang lebih 10 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun