Mohon tunggu...
Rifkiansyah
Rifkiansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM

Senang menuliskan opini dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penjara Tidak Lagi Mengerikan

16 Maret 2023   11:27 Diperbarui: 16 Maret 2023   11:42 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika mendengar kata "Penjara" teman-teman pasti terbayang suatu nestapa, tersiksa, gulana, dan lain sebagainya. Penjara memang merupakan tempat dimana orang yang membuat kejahatan dihukum, atau lebih tepatnya menjalani hukumannya sesuai dengan Putusan Pengadilan. Namun pernahkah teman-teman berpikir bahwa sebenarnya penjara tidak se menyeramkan seperti yang teman-teman bayangkan.

Saat ini secara nomenklatur sebetulnya kita tidak lagi mengenakan kata "penjara" karena kita sudah tidak lagi menerapkan sistem pemenjaraan dalam pelaksanaan pemidanaan. Reformasi hukum serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) tentu saja sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan sistem tersebut. Jika sebelumnya narapidana yang menjalani pidananya lebih ditekankan untuk mendapatkan efek jera dengan dilakukannya penyiksaan baik fisik dan mental, namun saat ini pemenuhan HAM terhadap narapidana lebih dijunjung tinggi.

Sistem pemasyarakatan merupakan solusi yang diberikan oleh Pemerintah untuk menggantikan sistem pemenjaraan, dengan sistem pemasyarakatan tentu lebih memenuhi HAM bagi Warga Binaan (Narapidana). Tanpa mengurangi tujuan dari pemidanaan dengan sistem pemasyarakatan lebih mengedepankan asas pengayoman. Salah satu tujuan pemidanaan yakni bukan sekedar pembalasan namun tercapainya tujuan untuk melindungi kepentingan, keamanan, ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta memberikan kesadaran hukum bagi pelaku tindak pidana itu sendiri.

Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat dilaksanakannya pidana penjara berdasarkan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), memberikan program pembinaan terhadap warga binaan. Program pembinaan yang diberikan bertujuan untuk memberikan penigkatan keimanan dan ketaqwaan, bakat dan potensi, serta kesadaran hukum. Harapannya setelah bebas nantinya para warga binaan tidak lagi melakukan kejahatan karena telah dibekali pemahamam kesadaran hukum, keahlian tertentu sesuai dengan minat dan bakat, dan yang terpenting telah meningkatnya iman dan taqwa.

Meskipun terkurung didalam tembok Lembaga Pemasyarakatan namun hal tersebut tidak membuat warga binaan kehilangan hak-hak dasarnya, mereka tetap diberikan ruang untuk mengasah kemampuan dan keterampilan mereka selama menjalani pidana. Warga binaan juga disibukan dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti pengajian, olahraga / senam pagi, penyuluhan, serta kegiatan pembinaan yang mereka butuhkan.

Jika dahulu pembinaan berorientasi pada kekerasan dengan tujuan adanya efek jera, namun saat ini pembinaan dilakukan dengan cara yang lebih mengayomi warga binaan, sehingga kesadaran untuk tidak lagi melakukan kejahatan hadir dengan sendirinya dari dalam diri masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun