Mohon tunggu...
Rifka Silmi Mufliha
Rifka Silmi Mufliha Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa

Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

23 Agustus 2023   00:09 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:27 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang sangat beragam, baik suku, ras, budaya, agama, dan lain sebagainya. Keberagaman tersebut tidak seharusnya menjadi faktor untuk memperlemah bangsa Indonesia, justru keberagaman tersebut harus mampu menjadi faktor untuk memperkuat kedudukan bangsa Indonesia, baik bagi bangsa Indonesia itu sendiri maupun di dunia internasional. Meskipun merupakan negara yang beragam, Indonesia tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya prinsip kebebasan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Prinsip ini sudah ada bahkan sejak awal kemerdekaan Indonesia dan tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Seperti yang sudah kita ketahui, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat empat alinea. Adapun alinea pertama berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan." Alinea tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan menjadi hak bagi semua bangsa di seluruh dunia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, Indonesia juga terus berusaha untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan yang ada di dunia serta menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh bangsa. Inilah salah satu dari nilai-nilai kebebasan berbangsa yang ada di Indonesia.

            Kebebasan berbangsa tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saja. Kebebasan berbangsa juga mencakup kebebasan dalam beragama, kebebasan dalam mengemukakan pendapat, kebebasan dalam mendapat berbagai kebutuhan dan keperluan, dan lain sebagainya.

            Sebagai wujud pengimplementasian dalam kebebasan beragama, Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas menentukan pilihannya dalam menganut dan menjalankan agama atau kepercayaan yang diyakininya. Rakyat Indonesia hidup berdampingan meskipun berbeda agama dan kepercayaan.

            Adapun dalam hal mengemukakan pendapat, Indonesia juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpendapat dan menyuarakan aspirasinya. Dalam Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, dijelaskan bahwasanya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat. Apabila dilihat-lihat, saat ini Indonesia sangat demokratis dalam segala hal sehingga berbagai pihak bebas mengutarakan pendapatnya pada khalayak umum. Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia di masa lalu yang sempat dibungkam kegiatan persnya.

            Namun, dalam implementasi kebebasan berbangsa di Indonesia ini sesuai yang tercantum pada alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak semuanya terealisasikan dengan baik. Sebagai contoh, dalam kebebasan berbangsa, Indonesia sangat mendukung kemerdekaan Palestina secara konsisten sebagai bentuk implementasi terhadap kebebasan berbangsa, tetapi juga melakukan hubungan dagang dengan Israel meskipun merupakan hubungan bilateral tanpa ada hubungan diplomatik, Melalui hubungan dagang ini, Israel mendapat keuntungan yang tak sedikit dari Indonesia sehingga secara tidak langsung Indonesia juga membantu negara Israel.

            Dalam implementasi kebebasan beragama juga masih banyak kendala yang muncul. Bahkan juga disebutkan bahwa angka intoleransi semakin meningkat dalam tahun 2010 sebanyak sekitar 50% terutama di Jawa Barat dan Banten menurut sebuah survei yang dilakukan The Wahid Institute. Selain itu, masih juga terdapat warga yang berbeda keyakinan dengan warga lainnya sehingga mengganggu ibadah dan keyakinan yang dianut warga lain tersebut. Melakukan protes, demo, merusak alat ibadah, dan lain sebagainya.

            Begitu pula dalam hal kebebasan berpendapat. Indonesia sebenarnya sudah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan bersuara. Namun pada kenyataannya, sebagian orang justru merasa takut untuk menyatakan kritiknya kepada pemerintah, sekalipun kritik itu membangun. Hal ini disebabkan seiring dengan semakin majunya teknologi saat ini, semakin mudah pula masyarakat mengakses informasi, dan ketika muncul komentar yang tidak disukainya, UU ITE-lah yang disalahkan sebagai alat pembungkam.

            Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan toleransi. Masyarakat bebas dan berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara, merasa bebas, aman, dan diterima. Masyarakat pun bebas untuk menganut agama dan kepercayaan yang dianutnya tanpa merasa khawatir dan ketakutan. Begitu pula masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat bisa bebas menyampaikan pendapatnya dengan bebas. Namun, tentunya semua hal tersebut harus dilakukan menurut aturannya masing-masing sehingga kedamaian dan kebebasan berbangsa dan bernegara yang optimal bisa tercapai.

Referensi:

Santoso, dkk. (2023) Jurnal Pendidikan Transformatif, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi melalui Kajian Filosofis Pembukaan UUD 1945 Indonesia Abad 21

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun