Hukum islam merupakan hukum yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hal ini juga termasuk dalam urusan hukum waris. Hukum waris merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur segala harta peninggalan dari harta orang yang telah meninggal dunia.Â
Dan semua harta tersebut akan diberikan kepada mereka yang berhak mendapatkan harta tersebut. Mereka yang berhak mendapat harta warisan tersebut adalah Ahli Waris, yaitu seseorang yang berhak untuk mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah tiada.Â
Ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya hubungan kewarisan, diantaranya, yaitu :
1) Adanya hubungan kekerabatan yang ditentukan oleh adanya hubungan darah.
2) Adanya hubungan silaturahmi atau kekerabatan antara keduanya.
3) Adanya hubungan darah yang ditentukan pada saat adanya kelahiran.
Dalam islam juga, pembagian harta ini telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an. Hal ini dikenal dengan istilah Dzawil Al-Furudh yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian harta tertentu dari orang yang telah tiada dengan jumlah bagian yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Para Ahli Waris yang termasuk pada Dzawil Al-Furudh ini seluruhnya ada 12 orang yaitu 8 orang perempuan, 4 orang laki-laki yang apabila dirinci akan tertera sebagai berikut
1. Dzawil Al-Furudh pada pihak perempuan, terdiri dari :Â
1) Istri