Mohon tunggu...
Rifdah Awaliyah Zuhroh
Rifdah Awaliyah Zuhroh Mohon Tunggu... Guru - Guru - Bookstagram

Kadang-kadang ngajar, kadang-kadang nulis resensi buku.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peran Pajak dalam Stabilitas Ekonomi; Pandemi hingga Pasca Pandemi

28 Juni 2023   14:25 Diperbarui: 28 Juni 2023   20:16 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Pajak dalam Stabilitas Ekonomi (sumber gambar: umsu.ac.id)

Ekonomi menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Semua sektor; pendidikan, budaya, politik hingga kesehatan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi. Tingkat ekonomi yang baik membawa dampak positif, begitupun sebaliknya. Stabilitas ekonomi dalam suatu negara sangat dibutuhkan dalam peningkatan kinerja pemerintah dan masyarakat sipil.

Stabilitas ekonomi adalah tidak adanya kondisi naik-turun harga secara berlebihan dalam ekonomi makro (ekonomi keseluruhan masyarakat). Stabilitas ekonomi negara bersifat fundamen sehingga senantiasa diupayakan. Dengan stabilitas ekonomi yang baik, pemerintah negara dapat melanjutkan pengaturan pada kebijakan-kebijakan sektor lain. Apabila stabilitas ekonomi terganggu, pemerintah turut terkendala dalam sektor kebijakan lain.

Kondisi naik-turun harga dalam aktivitas ekonomi disebut dengan fluktuasi. Contoh fluktuasi yang sering kita temui adalah kenaikan harga sembako pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang hari raya. Kenaikan harga terjadi karena permintaan pasar meningkat. Setelah permintaan pasar melandai dan stabil kembali, maka harga sembako kembali normal. Fluktuasi juga terjadi saat turunnya harga pada situasi-situasi tertentu.

Fluktuasi atau naik-turun harga sebenarnya sering kita temui. Fluktuasi yang sering kita temui cenderung mudah diatasi. Adapun fluktuasi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi adalah fluktuasi berlebihan dan konstan terjadi. Penyebab fluktuasi berlebihan dapat berasal dari pandemi, perang, dan krisis keuangan. Fluktuasi menyebabkan aktivitas ekonomi berjalan lebih lambat atau lebih cepat sehingga membahayakan stabilitas ekonomi negara. 

Pajak dalam Stabilitas Ekonomi Pandemi Covid-19

Di Indonesia, fluktuasi cukup parah terjadi saat pandemi Covid-19 melanda. Covid-19 menghentikan sementara perputaran ekonomi masyarakat dunia umumnya dan Indonesia khususnya. Banyak perusahaan, usaha mikro dan pekerja yang terdampak dengan adanya Covid-19, terutama saat penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Stabilitas ekonomi sempat terganggu karena fluktuasi ekonomi yang terjadi. 

Menghadapi fluktuasi, pemerintah sebagai pejabat publik berperan penting dalam pengambilan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan dan efektif mencegah fluktuasi adalah optimalisasi pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang untuk mencapai kesejahteraan umum. Saat fluktuasi terjadi, pajak dapat memberi keringanan pada sektor yang terdampak. 

Pada fluktuasi pandemi Covid-19, pemerintah bertindak dengan mengeluarkan kebijakan pajak. Pemerintah memberikan relaksasi bagi tiga jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Relaksasi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat karena efektif dan efisien meringankan beban wajib pajak. Kebijakan relaksasi pajak menghasilkan jalan tengah bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara tetap terjaga dari pajak, di sisi lain wajib pajak (masyarakat) tidak merasa terbebani saat mengeluarkan pajak. 

Pajak dalam stabilitas ekonomi masa pandemi Covid-19 berperan untuk mengurangi fluktuasi. Masyarakat yang menerima relaksasi pajak mendapat keringanan sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonomi dengan normal. Relaksasi pajak turut meningkatkan daya beli masyarakat pada kebutuhan pokok, membuat harga kembali normal dan membantu kesesuaian antara permintaan pasar dengan ketersediaan barang. 

Pajak dalam Stabilitas Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun