Mohon tunggu...
Rifda ZulfaniAisyah
Rifda ZulfaniAisyah Mohon Tunggu... Penulis - Fresh graduate of International Relations

International Relation Departmen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran Sistem Pemerintahan Al-Mawardi

29 Oktober 2019   22:00 Diperbarui: 29 Oktober 2019   22:19 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama lengkap al-Mawardi ialah Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi. Ia lahir di Basra pada tahun 364 H/975 M dan wafat di Baghdad pada tahun 450 H/1058 M. Al-Mawardi dibesarkan di Baghdad sekaligus mempelajari dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam dari para ulama terkemuka di wilayah tersebut. Dengan kedalaman ilmu dan kebaikan akhlak, al-Mawardi terkenal sebagai seorang panutan yang disegani dan berwibawa di kalangan masyarakat umum hingga pihak pemerintah. Ia merupakan salah satu pemikir Islam yang terkenal sekaligus tokoh terkemuka dari madzhab syafi'i dan pejabat tinggi yang berpengaruh besar dalam pemerintahan Abbasiyah. Selain itu al-Mawardi termasuk salah satu penulis produktif yang telah banyak menghasilakan banyak buku dalam berbagai bidang ilmu, mulai dari ilmu bahasa, sastra, tafsir sampai ketatanegaraan.  

Al-Mawardi merupakan salah satu tokoh pemikir muslim yang hadir untuk memberikan kontribusi paradigmatik yang berkaitan dengan konsep atau sistem kemasyarakatan dan kelembagaan negara. Ia beragumen bahwa proses berdirinya Negara bukan sekedar menyatukan manusia pada sebuah komunitas, melainkan juga untuk mengingatkan manusia kepada Allah SWT bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang lemah dan pada hakikatnya manusia saling membutuhkan satu sama lain. Menurutnya Negara lahir disebabkan oleh hajat manusia untuk dapat mencukupi kebutuhan mereka bersama, dimana akal manusialah yang mengajari cara bagaimana bersosialisasi dengan baik dan bagaimana mengadakan suatu ikatan atau kesatuan satu sama lain dengan benar. 

Al-Mawardi berijtihad dan menyusun sebuah kerangka politik tentang apa yang harus dilakukan dalam suatu pemerintahan layaknya ketentuan utama dalam proses pengangkatan khalifah, berbagai tugas khalifah dan pejabat negara serta hubungan negara dengan para rakyatnya. Al-Mawardi menegaskan bahwa kepemimpinan negara merupakan instrumen penting untuk meneruskan misi kenabian agar dapat memelihara agama dan mengatur dunia. Meskipun keduanya tampak berbeda, namun tetap berhubungan secara simbolik. Jika kepemimpinan kepala negara telah ditentukan sebagai suatu kewajiban menurut syari'ah, maka hukumnya ialah fardhu kifayah layaknya jihad dan mencari ilmu. Dengan arti bahwa jika kepemimpinan suatu negara telah dipegang oleh orang yang berhak menjalankannya, maka orang lain tidak berhak atau tidak mempunyai hak dalam menjalankan kepemimpian tersebut.

Posisi kepala negara dianggap sah jika telah memenuhi dua syarat, yaitu : pertama, pemilihan oleh ahlul halli wal 'aqdi atau majelis syura. Kedua, penunjukkan oleh kepala negara sebelumnya. Adapun beberapa pandangan al-Mawardi yang mengandung unsur-unsur pokok mengenai penegakkan negara melalui politik, yaitu antara lain:

  1. Agama yang dianut dan dihayati sebagai ketentuan moral.
  2. Penguasa yang kharismatik, berwibawa dan dapat dijadikan teladan.
  3.  Keadilan yang menyeluruh.
  4.  Keamanan yang merata.
  5.  Kesuburan tanah yang berkesinambungan.
  6.  Harapan kelangsungan hidup.

Hukum menegakkan imamah menurut al-Mawardi adalah wajib secara ijma'. Imamah dijabat oelh khalifah untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Maka seorang khalifah adalah pemimpin agama di satu pihak dan pemimpin politik di pihak lain. Adapun beberapa syarat bagi orang yang berhak menjadi kepala negara menurut al-Mawardi yaitu adil, mempunyai ilmu yang dapat melakukan ijtihad dalam menghadapi persoalan-persoalan dan hukum, sehat badan, pandai dalam mengendalikan urusan rakyat, berani dan tegas serta keturunan Quraisy . Sedangkan beberapa syarat bagi pemilih adalah keseimbangan memenuhi kriteria, mempunyai ilmu dan memiiki pendapat yang kuat dalam pemilihan pemimpin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun