Mohon tunggu...
Rifco foseptin
Rifco foseptin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya

Saya calon sarjana hukum yang gemar berorganisasi, membaca, dan menulis. Adapun disiplin ilmu yang saya tekuni selain ilmu hukum, ada filsafat, politik, dan ilmu sosial lainnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hakikat Persatuan Indonesia dalam Perspektif Kebhinekaan

16 Agustus 2024   13:51 Diperbarui: 16 Agustus 2024   14:00 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  

  

Sebagai negara multikultur, Indonesia mempunyai keragaman budaya, suku, agama, ras, dan golongan. Keberagaman tersebut berdampak negatif apabila tidak dikeloka dengan baik, sebab dengan banyaknya keragaman maka menimbulkan banyak perbedaan, yang mungkin saja kepentingan masing-masing entitas tersebut saling berbenturan sehingga dapat mengakibatkan disintegrasi.

Oleh karena itu dalam mengakomadasi entitas yang beragam, agar tidak menimbulkan disintegrasi atau perpecahan, Indonesia dengan bangga memperkenalkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berasal dari bahasa jawa kuno yang artinya "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Konsep Bhinneka Tunggal Ika ini juga tercermin dalam dasar negara Indonesia yakni Pancasila, yang dituangkan dalam Sila Pancasila ketiga yaitu Persatuan Indonesia.

Jika melihat tinjauan historis konsep beripikir Bhinneka Tunggal Ika dapat dilihat implementasinya secara seksama ketika para founding fathers dalam merumuskan Pancasila yang awalnya sila pertama telah ditanda tangani oleh Soekarno melalui BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya". Kemudian ketentuan ini direvisi sebab menurut Bung Hatta bunyi sila tersebut merupakan bentuk diskriminasi meski hal ini tidak mengikat bagi pemeluk agama lain, namun dengan mencantumkan ketetapan seperti itu dalam dasar negara tetap saja merupakan bentuk diskriminasi. Sehingga pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan untuk mengganti kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Berdasarkan sejarah tersebut dapat dikatakan bahwa semangat kebersamaan dan kesetaraan adalah inti sari Pancasila yang mercerminkan konsep Bhinneka Tunggal Ika, tidak ada ekslusivitas etnis, suku, maupun agama di negara ini. Namun konsep kebersamaan dan kesetaraan tersebut harus dipahami sebatas bentuk toleransi dalam bernegara, tidak boleh suatu negara masuk dalam dimensi akidah warga negara atau mencampuri urusan internal adat sepanjang tidak bententangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa jelas memberikan batasan kepada negara untuk tidak masuk dalam dimensi akidah karena sila tersebut hanya dipahami sebagai prinsip dalam benegara, bukan prinsip dalam beragama, dengan beragamnya entitas agama maka menghasilkan perbedaan-perbedaan, akan tetapi dari sila pertama kita dapat mengetahui bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memiliki dan menjalankan kepercayaannya masing-masing dengan menghormati satu sama lain dan negara wajib memberikan perlindungan bagi warga negara dalam menjalankan agamannya. inilah merupakan bentuk manifestasi kebhinekaan dalam bernegara yang sesungguhnya, tidak ada paksaan untuk perbedaan diseragamkan, perbedaan ada untuk dihormati dan dihargai.

Dengan demikian semanagat persatuan dapat timbul apabila perbedaan-perbedaan dimaknai sebagai suatu keniscayaan yang harus dihormati dan dihargai, sebab tidak ada kata persatuan tanpa ada perbedaan dan Bhinneka Tunggal Ika serta Pancasila memberikan landasan bagi negara dan warga negara untuk mematuhi dan mentoleransi adanya perbedaan-perbedaan tersebut, sehingga dengan adanya konsep kebhinekaan yang dianut dalam negara multikurtur dapat memberikan dampak positif serta menjadi modal atau kekuatan dari Indonesia dalam mewujudkan peradaban yang beradab dan terintegrasi demi tercapainya cita Persatuan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun