Kompensasi adalah segala apa yg diterima sang karyawan menjadi balas jasa atau output kerja. Kompensasi yg diberikan perusahaan pada karyawan bisa berupa uang, material, fasilitas, ataupun kesempatan karir yg lebih baik. Adapun tujuan adanya kompensasi berdasarkan Davis Keith & William B. Wether (2000) yakni, supaya memperoleh SDM yg berkualitas, mempertahankan karyawan yg ada, mengklaim keadilan, penghargaan terhadap konduite yg diinginkan, mengendalikan biaya, mengikuti anggaran pemerintah, terbuka & transparan, dan mempertinggi efisiensi administrasi. Sebagai penentu kompensasi, bisa diukur menurut nilai/harga pekerjaan & sistem kompensasi.Â
Sedangkan faktor-faktor yg mensugesti besaran kompensasi terdiri menurut 3 faktor, yaitu faktor internal organisasi, faktor langsung karyawan, & faktor eksternal organisasi & karyawan, yg semuanya bisa dijadikan menjadi acuan imbas besaran kompensasi yg diterima sang karyawan.
Berkenaan menggunakan konsep ijarah atas energi kerja manusia, pada fiqh yg mengatur menggunakan ujrah (upah), upah berupa harta yg diketahui & wajib  dinyatakan kentara dan upah wajib  tidak selaras menggunakan jenis obyeknya, hal itu berdasarkan madzhab Hanafi hukumnya nir absah & bisa mengantarkan dalam praktek riba. Perspektif ekonomi Islam pada prinsip pengupahan terbagi atas 2 bagian, yakni wajib  adil & layak. Sedangkan penetapan strata upah pada ekonomi Islam antara lain, penetapan upah minimum, penetapan upah tertinggi, & taraf upah sesungguhnya. Terdapat 2 faktor pada penentu taraf upah berdasarkan konsep ekonomi Islam, yaitu faktor obyektif & faktor subjektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H