Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia  yang mendasar, melekat secara alamiah, bersifat universal dan bertahan lama.Oleh karena itu,hal ini sangat penting karena mereka harus dilindungi, dihormati, dipelihara dan tidak  diabaikan, dikurangi atau dihilangkan oleh siapapun.
Delegasi universal hak asasi manusia (HAM) menjadi landasan sistem internasional untuk perlindungan gak asasi manusia ,deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melarang berlanjutnya kengerian Perang Dunia II. 30 pasal UDHR menetapkan hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang.Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan yurisdiksi politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang.
 Karakteristik hak asasi manusia ,Hak asasi manusia ini juga bersifat intrinsik Artinya hak asasi manusia tidak diberikan kepada individu atau sekelompok orang mana pun, tetapi hak asasi manusia itu ada, diterima, dan melekat kepada manusia sejak lahir.
•  Hak asasi manusia selalu diemban dan dipegang teguh oleh masyarakat, sehingga tidak akan dapat dirampas atau hilang.
•  Hak Asasi Manusia bersifat universal Artinya hak asasi manusia berlaku dimana saja dan berlaku bagi semua orang tanpa memandang perbedaan daerah, suku, ras, status, jenis kelamin, agama dan perbedaan lainnya.
•  Hak Asasi Manusia bersifat abadi.
 Hak bersifat abadi artinya tidak ada hak asasi manusia yang dapat dicabut oleh siapun
•  Hak asasi manusia tidak bisa ditinggalkan, karena masih melekat pada diri setiap manusia.
 • Hak Asasi Manusia yang Tidak Dapat Dipisahkan dari ciri hak asasi manusia yang terakhir adalah hak asasi manusia tidak  dapat dipisahkan, yaitu hak asasi manusia berlaku pada setiap orang dan tidak dapat dipisahkan dari  orang tersebut.
 Lebih lanjut, hak asasi manusia  tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan golongannya.