Mohon tunggu...
Muhammad Rifan Prianto
Muhammad Rifan Prianto Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia

Rifan Muhammad, lahir di Jakarta. Penulis yang baru merintis karirnya di atas pena. Aktif bergiat di Arena Studi Apresiasi Sastra. Menulis puisi, cerpen, dan esai. Beberapa tulisannya telah dimuat di media digital.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepada (Lord) Luhut yang Terhormat

17 Juni 2023   19:19 Diperbarui: 17 Juni 2023   20:22 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa sangka, akhirnya Luhut jengah juga atas penyematan gelar Lord kepada dirinya. Ia melaporkan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty ke meja hijau atas dugaan pencemaran nama baik. Ya, dari podcast yang dilakukan oleh Haris dan Fatiah berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! Luhut merasa mendapat kerugian moral setelah cucunya sendiri menyapa Luhut dengan panggilan Lord di suatu waktu -- cucu yang nekat. Namun, sebenarnya kasus yang terjadi atas dugaan pencemaran nama baik tersebut lebih kompleks dari sekadar penyematan gelar Lord.

Saat berlangsungnya sesi perbincangan di dalam podcast, Haris dan Fatiah melakukan sebuah kajian cepat, di mana apa yang disampaikan Fatiah kepada Haris berupa asumsi belaka saja -- dan tanpa data yang valid. Ada poin penting yang dapat kita simak untuk menguji apakah Haris dan Fatiah memang benar-benar melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada (Lord) Luhut Binsar Pandjaitan. Pertama, Haris dan Fatiah melakukan sesi perbincangan tersebut di kanal YouTube yang mana video tersebut dapat ditonton oleh banyak orang. Kemudian, apa yang disampaikan oleh mereka berdua mengarah pada asumsi belaka atau bahkan mengarah pada tuduhan terkait permasalahan yang ada pada proyek di Intan Jaya. Lanjutnya, Haris dan Fatiah tercatat menyebut Luhut beserta gelar terhormatnya tersebut beberapa kali dengan konteks yang mengarah kepada bentuk kejahatan. Hal itu dapat kita lihat saat akan mengakhiri sesi, HarisAzhar bertanya kepada Fatiah tentang bagaimana cara kita mengambil alih proyek yang "katanya" dikuasai oleh Luhut dkk tersebut, lalu Fatiah merespons dengan mengatakan "ngga, dong. Jadi penjahat juga kita." 

Hal yang saya garisbawahi di sini mengenai kenapa Luhut melaporkan mereka berdua ke meja hijau adalah karena mereka berbicara seakan menggiring opini kepada masyarakat umum yang menonton acara podcast tersebut, dan karena Haris dan Fatiah mengunggah video tersebut ke kanal YouTube, secara tidak langsung video tersebut menjadi tontonan publik sebagai unsur pendengar. Poin penguat lainnya karena Luhut dipanggil Lord dan Penjahat oleh cucunya yang membuat dirinya merasa sakit hati. Dalam pengakuannya di sidang, Luhut juga mengatakan kalau dirinya merasa dimenyek setelah menonton podcast Haris dan Fatiah tersebut. 

Jadi, saya merasa kasus ini akan dimenangkan oleh Luhut tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris dan Fatiah ke dalam pasal 310 ayat 1 KUHP. Ya, namun balik lagi bagaimana nantinya keputusan oleh hakim sidang. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam berkesimpulan, dan perlahan menjauhi sifat masyarakat Indonesia yang selalu berlandaskan pada "katanya" ini "katanya" itu tanpa data yang valid. Untuk bapak (Lord) Luhut yang terhormat, semoga dapat berlapang dada nantinya setelah peristiwa sapaan cucu bapak kepada bapak tersebut. Sekian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun