Mohon tunggu...
rifanikmatul
rifanikmatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HOBI OLAHRAGA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fenomena Pedagang Berjualan Berjualan di Area Parkir Pasar Dolopo : Dampak dan Solusi

30 Desember 2024   20:08 Diperbarui: 30 Desember 2024   20:08 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedagang Berjualan di Area Parkir Pasar Dolopo

Pasar Dolopo di Kabupaten Madiun tengah menghadapi permasalahan terkait pedagang yang berjualan di area parkir dan pinggiran jalan, yang dikenal sebagai "pedagang ojokan". Praktik ini menyebabkan akses masuk ke dalam pasar terganggu, sehingga pembeli enggan masuk dan memilih berbelanja di luar. Akibatnya, kios-kios di dalam pasar menjadi sepi, dan pendapatan pedagang resmi menurun. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada pedagang di dalam pasar, tetapi juga mengurangi kenyamanan pengunjung.

Berdagang di area parkir sering kali dilakukan karena berbagai alasan, seperti keinginan mendapatkan lokasi strategis atau keterbatasan ruang di dalam pasar. Sebagian pedagang membutuhkan kebutuhan ruang yang lebih besar dibandingkan dengan kios tradisional dan mendapatkan potensi pendapatan yang lebih tinggi. Namun, tindakan ini tentunya akan menimbulkan ketidakadilan dengan pedagang yang menempati kios resmi. Mereka mengeluhkan penurunan pendapatan akibat berkurangnya jumlah pembeli yang masuk ke dalam pasar. Mereka merasa dirugikan karena harus membayar biaya sewa kios setiap bulan, sementara pedagang ojokan berjualan tanpa izin di area parkir dan pinggiran jalan. Situasi ini persaingan tidak sehat di antara pedagang.

Selain itu, ketika pedagang menduduki area parkir, kendaraan pengunjung yang seharusnya dapat dengan mudah masuk dan keluar menjadi terhambat. Hal ini dapat menimbulkan kemacetan yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengunjung pasar dan pengemudi yang membutuhkan tempat parkir.

Area parkir yang bukan dirancang untuk kegiatan perdagangan sering kali tidak dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang memadai. Pedagang yang berjualan di tempat yang tidak bersih ini beresiko menyebabkan masalah kebersihan, seperti sampah yang menumpuk dan kontaminasi pangan yang membahayakan kesehatan konsumen. Pengunjung juga merasa tidak nyaman karena sulitnya mencari tempat parkir dan kondisi pasar yang semrawut.

Penjualan yang dilakukan di luar area yang disediakan oleh pengelola pasar dapat mengurangi potensi pendapatan pasar itu sendiri. Hal ini juga menyulitkan pengelola dalam mengatur pasar agar tetap rapi dan teratur.

Dinas Perdagangan Tertibkan Pedagang Pasar 
Dinas Perdagangan Tertibkan Pedagang Pasar 

Dinas Perdagangan Kabupaten Madiun telah melarang pedagang ojokan berjualan di area parkir dan luar pasar. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi area parkir dan memastikan akses pembeli ke dalam pasar tidak terhalang. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan dan penegakan yang konsisten agar efektif.

Untuk mengatasi permasalahan ini, dapat dilakukan penataan ulang area pasar dengan mengatur kembali tata letak pasar untuk menyediakan ruang bagi pedagang yang saat ini berjualan di area parkir, sehingga mereka dapat berjualan di lokasi yang resmi tanpa mengganggu akses dan fungsi area parkir.

Dinas Perdagangan perlu memastikan bahwa aturan larangan berjualan di area parkir ditegakkan secara konsisten, dengan memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menciptakan efek jera. Meningkatkan pemahaman kepada pedagang tentang pentingnya mengikuti aturan dan dampak negatif dari berjualan di area yang tidak semestinya, baik bagi diri mereka sendiri maupun pedagang lain. Selain itu, meningkatkan fasilitas dan kenyamanan di dalam pasar untuk menarik minat pembeli masuk, seperti perbaikan kebersihan, pencahayaan, dan penataan kios yang lebih menarik.

Selain peran pemerintah dan pengelola pasar, masyarakat sebagai pengguna pasar juga memiliki kontribusi penting. Masyarakat dapat mendukung dengan menghindari membeli barang dari pedagang yang berjualan di area parkir dan dapat melaporkan jika ada pedagang yang melanggar aturan kepada pengelola pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun