Mohon tunggu...
Money

Konsep Kepemilikan Harta Kekayaan

26 Februari 2017   10:24 Diperbarui: 26 Februari 2017   10:31 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Milik dalam buku pokok-pokok muamalah dan hukum kebendaan dalam Islam adalah suatu benda atau barang yang dimiliki oleh seseorang dengan ketentuan yang syah menurut syara’. Milik merupakan penguasaan seseorang terhadap suatu harta yang dimana orang tersebut mempunyai kekuasaan khusus terhadap hartanya tersebut. Menurut perspektif al-Quran dan Sunnah yaitu segala sesuatu adalah milik Allah SWT. Karena Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta dengan segala isinya yang sangat lengkap, namun itu semua diciptakan oleh Allah bukan untuk kepentingan-Nya sendiri melainkan untuk kepentingan manusia secara kolektif.

Manusia mempunyai hak milik secara individu, yaitu setiap orang berhak memiliki, menikmati, dan memindahtangankan hartanya, namun disamping itu mereka juga mempunyai kewajiban moral dalam menyedekahkan hartanya untuk yang berhak, misalkan seperti zakat yang wajib dikeuarkan oleh umat Islam di setiap bulan Ramadhan. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta milik seseorang guna untuk mensucikan hartanya dan juga termasuk suatu ketentuan yang di wajibkan oleh syari’at Islam.

Menurut ketentuan yang terkandung di dalam al-Quran dan al-Sunnah mengenai pengaturan kepemilikan kekayaan, yaitu: pemanfaatan, penunaian hak, tidak merugikan pihak lain, kepemilikan secara syah, dan penggunaan berimbang. Hak milik di bagi menjadi tiga, yaitu: yang pertama, hak milik pribadi, merupakan hak milik individu orang yang syah menurut syara’. Yang kedua, hak milik umum, merupakan suatu harta yang telah di tetapkan hak miliknya oleh as-Syar’i dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama yang di perbolehkan menggunakan harta tersebut, namun di larang untuk menguasainya secara pribadi. Yang ketiga, hak milik Negara, merupakan sebagian harta hak seluruh umat yang pengelolaannya menjadi wewenang kepala Negara.

Karakteristik adanya harta yaitu milik Allah dan hanya bersumber dari Allah SWT. Dengan demikian dalam memperoleh maupun memgembangkan harta harus dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syari’at islam dan tujuannya adalah guna untuk mencari ridha dari Allah SWT. Dengan demikian Islam memiliki suatu pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan, yang berbeda dengan pandangan kapitalisme dan sosialisme.

Harta benda menurut Islam bukanlah milik pribadi dan bukan pula milik bersama melainkan milik Allah SWT. Konsep kepemilikan dalam ajaran Islam berangkat dari pandangan bahwa manusia memiliki kecendrungan dasar untuk memiliki sesuatu harta secara individual, tetapi juga membutuhkan pihak lain dalam kehidupan sosialnya. Harta atau kekayaan yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT di alam semesta ini, harta merupakan pemberian dari Allah SWT kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan seluruh umat manusia secara ekonomi, sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Dia-lah Sang Pencipta, Sang Pengatur dan Sang Pemilik segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Jadi kewajiban setiap Manuasia harus menjaga hartanya dengan sebaik-baiknya dan cara memperolehnya juga harus baik dan halal, karena pada hakikatnya harta adalah titipan dari Allah SWT yang nantinya juga harus dipertanggung jawabkan dihadapan-Nya setelah kita mati dan meninggalkan harta kekayaan yang kita miliki.

Daftar pustaka :

Mustafa, Ahmad al-Zarqa’.1968. al Madkhal al Fiqh al ‘Amm. Beirut : Jilid 1, Darul Fikr.

Shihab, Quraish. 1991. Dalam Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Bumi Aksara.

Maman, M. Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta : Dana Bakti Prima Yasa.

Hendi suhendi. OP.cit. h. 33

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun