Manusia ketika dilahirkan dan mengenal bahasa, manusia sudah dapat piawai berbahasa, dari apa yang telah didengarnya.Â
Kepiawaian dalam segi bahasa yang berarti kecakapan dan kemampuan seseorang dalam berbahasa. Orang yang piawai berbahasa belum tentu mampu dalam berbahasa dengan baik dan benar.
Seseorang yang piawai berbahasa hanya mengacu pada konteks yang dituturkannya. Namun, belum terstruktur dalam tata bahasanya.Â
Di dalam bahasa terdapat rambu-rambu yang mengatur proses berbahasa, hal ini agar dapat berbahasa dengan baik dan benar ketika berkomunikasi.
Masyarakat Indonesia, dalam berbahasa hanya mengenal konteks atau saling mengerti dari apa yang telah diucapkan. Contohnya, ketika seseorang akan belanja ke pasar, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa yang nonformal, seperti "Pak, bawangnya sekilo." Ucapan tersebut langsung dimengerti oleh penjual, sehingga tidak perlu menggunakan bahasa seperti "Pak, saya ingin membeli bawang dengan jumlah sekilo."
Ucapan tersebut tidak perlu digunakan pada saat situasi nonformal. Cukup dengan menggunakan tuturan pertama, penjual pun langsung mengerti.Â
Itulah yang disebut dengan kepiawaian berbahasa. Berbeda halnya lagi dengan kemampuan berbahasa. Kemampuan berbahasa mengacu pada rambu-rambu berbahasa atau tata bahasa.
Perbedaan yang fundamental antara kemampuan berbahasa dengan kepiawaian bahasa menurut Eko Endarmoko dalam bukunya yang berjudul Polisi Bahasa bahwa, "kemampuan bahasa merujuk pada penguasaan seseorang atas ilmu bahasa atau linguistik, sedangkan kepiawaian berbahasa menunjukkan kemampuan seseorang menggunakan bahasa di dalam sebuah tindak tutur".
Seperti yang telah dikemukakan oleh Eko Endarmoko, seseorang yang memiliki kemampuan berbahasa adalah orang yang telah memiliki penguasaan terhadap ilmu bahasa atau linguistik.Â
Seseorang yang mempelajari linguistik, yang di dalamnya mencakup fonologi, morfologi, sintaksis, semantik, pragmatik, leksikologi, semiotik, dan lainnya. Maka, orang tersebut sudah dapat dikatakan mampu dan memiliki kemahiran berbahasa.
Maka itu, ada Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan oleh lembaga resmi yaitu Badan Bahasa Kemendikbud. Dengan adanya uji tes tersebut dapat mengukur kemahiran atau kemampuan seseorang dalam berbahasa Indonesia. Sedangkan, kepiawaian berbahasa hanya berupa kemampuan berbahasa seseorang dalam berkomunikasi.
Kemampuan berbahasa berguna dan perlu dalam situasi semiformal dan formal, sedangkan kepiawaian berbahasa hanya dapat digunakan pada situasi tutur yang nonformal. Seseorang ketika berpidato atau sedang berbicara di depan umum, jika bahasa yang digunakannya teratur, maka orang tersebut memiliki kemampuan berbahasa.
Seseorang yang memiliki kemampuan berbahasa, maka ia akan lebih memperhatikan kata-katanya sebelum dituturkan. Banyak orang yang pandai berbicara, lancar dalam berbicara, tetapi bahasa yang dituturkannya tidak memiliki struktur yang jelas, inilah yang disebuh piawai berbahasa, tidak memperhatikan perkataan dalam bahasanya.