Salah satu permasalahan yang gencar disuarakan para demonstran di banyak kota akhir-akhir ini adalah pengesahan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi.
UU KPK versi revisi dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Sejumlah aksi di berbagai daerah digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap hasil kesepakatan Dewan dan pemerintah terkait UU Nomor 30 tahun 2002 itu.
Pada akhirnya, DPR telah mengesahkan UU KPK versi revisi.
Banyak pasal dalam perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Revisi UU KPK, yang disahkan DPR, berpotensi melemahkan KPK.
Banyak pasal dalam perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Revisi UU KPK, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 17 September 2019, berpotensi melemahkan KPK. Pegiat antikorupsi berencana menguji materi pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Harapan publik bertumpu kepada Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI