Mohon tunggu...
Rifa Kinanggi
Rifa Kinanggi Mohon Tunggu... -

Jurnalis Warga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mendorong Perbup BOSP Menjadi Perda

1 November 2014   02:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

BULUKUMBA—Kinerja-USAID mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dorongan tersebut disampaikan oleh Esensi dan Bulukumba Forum selaku mitra Kinerja-USAID kepada DPRD Bulukumba, Sabtu (31/10).

BOSP di Bulukumba mulai disosialisasikan sejak tahun 2012. BOSP merupakan metode untuk menghitung selisih antara kebutuhan dana pendidikan dan jumlah dana yang tersedia. Berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan, selisih antara kebutuhan dan dana pendidikan yang tersedia di Kabupaten Bulukumba pada tahun 2012 mencapai Rp 11 Miliar.

Namun untuk mencukupi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki anggaran yangcukup. Karena itu, ada wacana untuk menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan di Bulukumba. Namun untuk ini belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Munculnya permasalahan tersebut mendorong Organisasi Mitra Pelaksana (OMP) dan Multistakeholder Forum (MSF) mengajukan kepada DPRD Bulukumba agar Perbup BOSP diubah menjadi Perda. Hal ini untuk memudahkan penganggaran selisih kebutuhan dan anggaran pendidikan yang tersedia.

Apalagi, selama ini banyak sekolah yang terkesan salah dalam membuat perencanaan anggaran. Misalnya, anggaran pos yang anggarannya berlebihan, dan ada pos lain yang anggarannya tidak cukup. Hal ini membuat pihak sekolah terkadang bingung menggunakan kelebihan anggaran yang ada. (RIFA KINANGGI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun