Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek-aspek Hukum dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

8 Desember 2023   09:53 Diperbarui: 8 Desember 2023   10:22 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                             Tes Akhir Semester

Nama : Rifa’i Taufik Anas

Nim     :212111062

Kelas   : HES / 5B

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab : 

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen kompleks, seperti kesadaran hukum, penegakan hukum, dan akses keadilan. Ketidaksetaraan, korupsi, dan kurangnya pendidikan hukum dapat menjadi hambatan. Sementara itu, partisipasi masyarakat, transparansi sistem hukum, dan independensi lembaga penegak hukum dapat meningkatkan efektivitasnya.

Penegak hukum yang efektif memiliki karakteristik seperti:
* Integritas: Kehormatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas tanpa adanya korupsi atau pelanggaran etika.
* Profesionalisme: Kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang tinggi dalam bidang hukum serta pengelolaan kasus.
* Kemandirian: Kemampuan untuk bertindak independen tanpa adanya tekanan atau intervensi yang tidak sah.
* Ketegasan: Kemampuan untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
* Transparansi: Keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam proses pengambilan keputusan.
* Keadilan: Menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
* Keterbukaan terhadap Perubahan: Fleksibilitas dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum dan perubahan dalam masyarakat.
* Kemampuan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi dengan baik, termasuk dalam berinteraksi dengan masyarakat, rekan kerja, dan pihak terkait lainnya.
* Kemampuan Mediasi: Kemampuan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi atau cara-cara alternatif penyelesaian sengketa.
* Pelayanan Masyarakat: Orientasi pada pelayanan masyarakat dengan memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab :


* Analisis Dampak Sosial: Meneliti bagaimana sistem ekonomi syariah memengaruhi struktur sosial dan distribusi kekayaan dalam masyarakat.
* Persepsi Masyarakat: Menilai bagaimana pandangan dan persepsi masyarakat terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta faktor-faktor sosial yang memengaruhi penerimaan atau penolakan mereka terhadap sistem ini.
* Partisipasi Masyarakat: Mengkaji sejauh mana masyarakat terlibat dalam implementasi ekonomi syariah, termasuk dalam kegiatan keuangan syariah dan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
* Distribusi Kekayaan: Menganalisis bagaimana sistem ekonomi syariah berkontribusi pada distribusi kekayaan yang lebih adil atau sebaliknya, serta dampaknya terhadap kesetaraan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun