Rifa’i Taufik Anas
212111062
5B
UTS SOSIOLOGI HUKUM
1. Â Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli. Berikan analisis
= 5 definisi sosiologi hukum menurut para ahli :
* Max Weber: Sosiologi hukum adalah pemahaman tentang bagaimana norma sosial dan hukum berinteraksi dalam masyarakat.
* Emile Durkheim: Sosiologi hukum adalah studi tentang norma-norma sosial dan pengaruhnya pada perkembangan hukum.
* Niklas Luhmann: Sosiologi hukum adalah analisis tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem sosial yang lebih luas.
* Roscoe Pound: Sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan masyarakat.
* Eugen Ehrlich: Sosiologi hukum adalah pengamatan terhadap norma dan praktik hukum di dalam masyarakat.
Analisis sosiologi hukum : hukum membantu kita memahami bagaimana hukum bukan hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan ekonomi dalam masyarakat. Pendekatan ini membantu menjelaskan bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku masyarakat.
2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda
= Sosiologi hukum adalah kajian yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan hukum, serta bagaimana norma-norma hukum memengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Ini membantu dalam memahami dampak sosial, budaya, dan ekonomi dari sistem hukum dalam konteks kehidupan sehari-hari.
3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat