KRL Commuter Line merupakan salah satu transportasi umum yang selalu digunakan oleh Masyarakat Indonesia. Biaya yang terjangkau, kualitas yang baik dan cepatnya durasi perjalanan menjadi faktor mengapa Commuter Line banyak digunakan Masyarakat. Sejalan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa "Aksesibilitas pada angkutan umum dilaksanakan dengan menyediakan tangga naik dan turun, tempat duduk, dan tanda ataupun signase." dikarenakan kereta Commuter Line adalah salah satu jenis dari angkutan umum di Indonesia, pihak Commuter Line menyediakan sarana khusus yaitu kursi prioritas.
Kursi prioritas tentunya ditujukan untuk penumpang prioritas dengan klasifikasi yaitu ibu hamil, ibu membawa balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Kursi  prioritas  telah  tersedia  di  setiap rangkaian kereta dengan  berada  di  setiap  sudut  rangkaian.  Kursi dapat digunakan oleh 3 penumpang, warna kursi prioritas juga dibedakan dengan warna kursi penumpang umum, serta di bagian kursi prioritas telah terdapat signase untuk  memberi  tanda  atau  informasi  bahwa  kursi  tersebut  adalah  kursi  untuk penumpang prioritas.
Namun, fasilitas kursi prioritas masih sering disalahgunakan Masyarakat. "Kami imbau agar bagi para penumpang untuk memberikan kursi prioritas kepada lanjut usia, ibu hamil, ibu membawa balita, serta penyandang disabilitas". Imbauan tersebut selalu diberikan masinis sebelum kereta berjalan dari satu stasiun ke stasiun berikutnya, namun tetap saja banyak Masyarakat umum yang sering menggunakan fasilitas prioritas tersebut bahkan tidak peduli dengan signase yang ada. Banyak Masyarakat yang berpura pura tidur dan berpura pura tidak peduli akan adanya Masyarakat prioritas. Kurangnya kesadaran diri pada Masyarakat menjadi faktor utama mengapa kursi prioritas sering disalahgunakan.
Perlu adanya peningkatan kesadaran Masyarakat mengenai pentingnya kursi prioritas untuk Masyarakat prioritas. Penegakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat juga perlu dilakukan terhadap penggunaan kursi prioritas, penerapan sanksi dan Kerjasama antara petugas keamanan dan petugas KRL dapat dilakukan untuk keberlangsungan penegakan aturan. Dan yang terpenting yaitu partisipasi publik, dan empati sesama penumpang perlu ditingkatkan untuk mendukung penggunaan kursi prioritas kepada penumpang prioritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H