Mohon tunggu...
Gubuk Revolusi
Gubuk Revolusi Mohon Tunggu... Editor - Aktivis

Politik dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sinergitas Penyelenggara Pemilu dengan Stakeholder untuk Terwujudnya Pemutakhiran Data Pemilih yang Komprehensif dan Akurat

23 Juli 2024   22:54 Diperbarui: 23 Juli 2024   23:05 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Memories Pokja DATIN PPK Kecamatan Kedamaian PEMILU 2024/dokpri

ditulis 

oleh :

Riezky Arfandy PPK Kedamaian

Kurang lebih sudah 5 bulan berlalu kita semua merasakan hegemoni pesta demokrasi pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak di penjuru Republik Indonesia. Sekarang kita semua akan bersiap kembali untuk merasakan hegemony PILKADA serentak di tanggal 27 November 2024 yang dilaksanakan secara serentak.   

Dengan dimulai berjalan masuknya tahapan PILKADA serentak, para Penyelenggara Pemilihan Umum seperti DKPP, KPU, dan BAWASLU kembali melaksanakan kerja-kerja sesuai tupoksi dan Jadwal Tahapan PILKADA yang sudah ditetapkan. Dimulai dari merekrut ulang Petugas Badan Ad-Hoc dari KPU seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PANTARLIH), juga Exciting Evaluasi dan perekrutan Badan Ad Hoc dari BAWASLU seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang dilaksanakan dari bulan Maret-April 2024.

Sudah terbentuknya badan-badan Ad-Hoc dari KPU dan BAWASLU tepat di tanggal 24 Juni dilaksanakan pelantikan Petugas PANTARLIH serentak dan sekaligus dimulai nya kegiatan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) ke rumah-rumah warga oleh petugas PANTARLIH yang di monitoring oleh PPK, PPS, PANWASCAM, dan PKD. Perlu dipahami kenapa masyarakat yang pada PEMILU 2024 lalu, di tahapan PILKADA serentak harus dilakukan COKLIT serentak kembali oleh si Petugas PANTARLIH ??? Karena untuk mewujudkan pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir dan transparan.

Data pemutakhiran daftar pemilih atau disebut data DP4 yang dipakai pada PILKADA serentak ini bersumber dari data KEMENDAGRI. Data DP4 inilah yang akan menjadi dasar literasi oleh PANTARLIH pada saat proses Pencocokan dan Penelitian di masyarakat. Data DP4 yang dipakai untuk proses COKLIT di masyarakat ini juga hasil dari pemutakhiran dari PEMILU 2024 yang lalu dan lebih update, karena data DP4 yang sekarang lebih mutakhir dari data DPT PEMILU 2024 yang lalu, maka dari itu pada tahapan PILKADA Serentak ini perlu dilakukan COKLIT kembali agar data DPT pada PILKADA 2024 lebih komprehensif dan akurat.

Jadwal tahapan COKLIT serentak yang  dilaksanakan oleh petugas PANTARLIH dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli. Dan sekarang proses COKLIT sudah berjalan 29 hari sejak petugas PANTARLIH di lantik secara serentak. Menuju H-1 dengan akan berakhirnya tahapan COKLIT yang dikerjakan oleh PANTARLIH, penting bagi segenap Penyelenggara Pemilu baik itu KPU beserta Badan Ad Hoc, dan BAWASLU beserta Badan Ad Hoc bersinergi dengan seluruh Stakeholder di tiap Tingkat wilayah kerjanya, untuk mewujudkan Data Daftar Pemilih yang komprehensif dan akurat. Penting juga untuk para Panitia Penyelenggara saling aktif  berkomunikasi dan koordinasi dengan perangkat-perangkat pemerintahan Tingkat kecamatan/kelurahan untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih yang dikerjakan oleh PANTARLIH.

Input sumber : Koordinasi DPHP oleh PPK dengan Stakeholder dan Panwaslu/dokpri
Input sumber : Koordinasi DPHP oleh PPK dengan Stakeholder dan Panwaslu/dokpri

Seyogyanya pemutakhiran data pemilih yang komprehensif dan akurat, tidak lepas dari peran-peran penting dari para Stakeholder di wiliyah kerja PPS dan juga kerja-kerja pengawasan yang selalu melekat oleh PANWASCAM dan PKD di masyarakat. Meskipun proses COKLIT sebentar lagi akan selesai, tetapi tahapan pemutakhiran data daftar pemilih masih ada tahapan lanjutan yang akan dikerjakan oleh PPS dan PPK. Dimana pada tahapan itu masyarakat dan Panwaslu tetap bisa memberi masukan tanggapan Masyarakat dan masukan saran perbaikan data Daftar Pemilih pada saat Rapat Pleno (Kelurahan/Kecamatan) dan bisa melapor langsung kepada PPS atau PKD jika masih ada warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh PPS di Kantor Kelurahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun