Oleh :
Oktria Nurwahyuni
Divisi HPPMÂ
Data pemilih sementara hasil perbaikan atau yang disingkat DPSHP sudah disampaiakn dan di distribusikan oleh KPU. Sesuai dengan jadwal tahapan yaitu pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP berlangsung dari tanggal 17 mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Mengingat waktu tahapan tersebut maka ini menjadi penting untuk seluruh stakeholder bersama - sama mengamati juga mencermati kembali DPSHP yang telah diturunkan.
Seperti yang kita ketahui DPSHP merupakan data pemilih sementara yang di dapat dari hasil perbaikan melalui tahapan pencermatan PPS, pengawas dan juga tanggapan masyarakat umum.
Adapun hal - hal yang masih harus terus di cermati yaitu terkait data TMS (tidak memenuhi syarat). Data TMS menjadi penting untuk di cermati karena hal ini berkaitan dengan hak pilih, jangan sampai data TMS tersebut merupakan data penduduk yang ternyata masih memiliki hak pilih nya nanti di pemilu 14 Februari 2024. hal ini juga berkaitan dengan tindak pidana pada pemilu yang ancaman hukumannya pun tidak main-main.
Kemudian yang tidak kalah penting data yang harus di cermati dan juga di kawal yaitu data pemilih baru, karena pemilih baru merupakan pemilih potensial yang kemudian akan dapat memberikan hak pilih nya di pemilu 2024 mendatang. Bisa juga pemilih baru tersebut merupakan penduduk pindahan di wilayah domisili yang di tempati sekarang. Jangan sampai pemilih pemilih potensial yang baru akan dapat menyampaikan hak pilih nya nanti di 2024 tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Kondisi itu perlu dicermati lebih lanjut dalam pendataan agar kelompok masyarakat tersebut tetap bisa mendapatkan hak pilih pada pelaksanaan pemilu nanti, termasuk meminimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan atau sengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024 .
Pada proses pemutakhiran data pemilih yang masih terus berjalan selama ini, seluruh pemangku kepentingan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut membantu penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, seperti partai politik, calon peserta pemilu dan masyarakat untuk ikut proaktif dalam pengawasan pelaksanaan tahapan.
Penambahan jumlah pemilih pada proses pemutakhiran data yang dilaksanakan penyelenggara, dipengaruhi antara lain jumlah pemilih baru dan pemilih pindah masuk. Sedangkan untuk pengurangannya dipengaruhi oleh data TMS yaitu diantaranya pindah domisili, meninggal, menjadi TNI/Polri, dan juga data pemilih ganda. Data pemilih tersebut akan terus berubah seiring pemutakhiran data yang dilakukan petugas hingga penetapan daftar pemilih tetap yang akan dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H