Kegembiraan dan Jenaka dalam Kampanye Pilkada, Optimalkan Ruang Digital dengan Konten Positif
Eksistensi ruang digital selama tahapan Pilkada 2024 sangat bermanfaat untuk menayangkan bermacam konten kampanye. Namun demikian perlu dikawal dan diawasi dengan baik. Pengawalan ruang digital saat Pilkada antara lain untuk mencegah penyebaran kabar bohong alias hoax lewat ruang digital.
Kampanye pilkada perlu diisi dengan konten-konten yang positip dan mengedepankan budaya dan kearifan lokal. Para relawan dalam membuat konten yang akan disebarkan ke sosial media maupun media komersial perlu memperhatikan etika dan nilai budaya.
Itulah mengapa salah satu kandidat kepala daerah Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menekankan pentingnya politik kebahagiaan atau riang gembira. KDM ingin mengusung gaya kepemimpinan yang jenaka. Tidak heran jika seniman komedian, yakni Sule ditunjuk untuk menjadi juru bicara paslon Dedi-Erwan.Selain Sule, KDM juga melibatkan banyak artis dan seniman tradisional dalam tim pemenangan Pilkada Jabar 2024 mulai dari Melly Goeslaw hingga Mulan Jameela.
Keniscayaan ruang digital perlu diisi dengan konten positif dengan konteks kampanye pilkada. Perlu dicatat UU Pemilu melarang peserta pemilu menggunakan kekerasan fisik maupun verbal sebagai instrumen untuk memenangkan pemilihan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana. Penggunaan kekerasan fisik relatif jarang. Sedangkan kekerasan verbal masih jamak dilakukan. Misalnya dalam bentuk penyebaran kabar bohong, konten fitnah, dan konten menyerang lawan politik lewat ruang digital.
Salah satu faktor yang menyebabkan kekerasan verbal masih muncul adalah masih adanya lembaga konsultan pemenangan pemilu yang menawarkan jasa tersebut. Lembaga itu acap kali menawarkan jasa penyebaran hoaks, baik untuk menyerang lawan maupun menaikkan citra diri, kepada para kandidat. Keberadaan lembaga konsultan pemenangan pemilu yang menawarkan jasa sebar hoaks itu adalah sebuah fakta yang tidak bisa dibantah.Hal itu perlu dicegah oleh semua kontestan paslon pilkada.
Perlu mengawal ruang digital untuk menjaga kondusifitas ruang publik selama tahapan Pilkada 2024. Namun pengawalan tersebut hendaknya tidak menghilangkan kreativitas dan daya kritis masyarakat. Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.Â
Hal ini perlu dijalankan secara adil dan tidak tebang pilih. Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya, pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM.
Persaingan politik selama tahapan Pilkada di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood tidak boleh terjadi di Pilkada 2024. Semua timses dan relawan harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab. Yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif, sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa daerahnya menjadi lebih baik.