Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus PMK no 184/PMK .03/2015

21 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 21 Maret 2024   15:54 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan           

  1. masih adanya Ketidak jelasan Prosedur Pemeriksaan
    PMK tersebut mungkin tidak memberikan petunjuk yang cukup jelas mengenai prosedur pemeriksaan, termasuk tahapan, kriteria, dan standar yang harus dipatuhi oleh auditor. Ini dapat menyebabkan interpretasi yang bervariasi dan kesalahan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

  2. Keterbatasan Perlindungan Hak Wajib Pajak:
    Ada kekhawatiran bahwa PMK tersebut mungkin tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak wajib pajak selama proses pemeriksaan. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas pajak dan meningkatkan risiko ketidakadilan dalam penanganan kasus pajak.

  3. Tingkat Kepatuhan dan Kepastian Hukum:
    Ketika prosedur pemeriksaan tidak cukup jelas, hal ini dapat mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak dan menciptakan ketidakpastian hukum. Wajib pajak mungkin merasa kesulitan untuk memahami dan mematuhi aturan pajak yang berlaku, yang pada gilirannya dapat mengganggu kepatuhan pajak secara keseluruhan.

  4. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas:
    Jika PMK tidak memuat ketentuan yang memadai mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, hal ini dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak. Kurangnya transparansi juga dapat menyulitkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.

  5. Kesenjangan Antara Hukum dan Praktik:
    Terkadang, ada kesenjangan antara apa yang diatur dalam PMK dan praktik sehari-hari dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penegakan hukum pajak.

  6. Tidak Memadainya Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:
    Jika PMK tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk pengaduan dan penyelesaian sengketa, hal ini dapat meningkatkan ketidakpuasan wajib pajak dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Kritik-kritik tersebut menyoroti pentingnya untuk terus memperbaiki dan memperjelas regulasi perpajakan guna menciptakan lingkungan yang lebih transparan, adil, dan dapat dipercaya bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan pajak.

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 184/PMK.03/2015
Jika seorang wajib pajak menghadapi kekurangan atau masalah yang disebutkan di atas terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, ada beberapa langkah yang dapat diperhatikan:

 Memahami Hak dan Kewajiban:
 Wajib pajak sebaiknya memahami hak dan kewajiban mereka secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting agar mereka dapat mengetahui apa yang dapat mereka lakukan dan harapkan selama proses pemeriksaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun