- Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertiko di wilayah tertentu, Â dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.Â
Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangan daerah provinsi.Â
- DesentralisasiÂ
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka NKRI. Â
Otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
- konsep dasar Pemerintah Daerah
Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata :
1. Administrasi, 2. Pemerintah, 3. Daerah
Administrasi pemerintah adalah administrasi negara dalam arti sempit.Â