Satu Nusa Satu Ukuran secara sosiologis merepresentasikan sebagai elemen fundamental bagi penyelenggaraan kegiatan metrologi legal yang memiliki kontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat yang merupakan salah satu manifestasi dari tanggung jawab pemerintah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu "bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".Â
Dari sinilah konsep Satu Nusa Satu Ukuran yang memberikan jaminan terhadap kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan menterjemahkan konteks melindungi segenap bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 ini yang dapat dimaknai secara luas.
Secara teknis, Satu Nusa Satu Ukuran dapat diartikan sebagai sebuah konsep ketertelusuran pengukuran yang bertujuan untuk meningkatkan kehandalan dan keakuratan hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan.Â
Ketertelusuran pengukuran, berdasarkan the International Vocabolary of Metrology -- Basic and General Terms, didefiniskan sebagai "sifat dari hasil pengukuran atau nilai dari standar acuan yang dapat dihubungkan ke suatu standar melalui rantai perbandingan yang tidak terputus".Â
Setiap kegiatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan yang tertelusur akan dapat dipastikan keterjaminannya sehingga pada gilirannya dapat memberikan kepastian, keberterimaan, dan pengakuan masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.
Juru Timbang dan Komunitas Peduli Ukuran, Takaran, dan Timbangan
Mewujudkan Satu Nusa Satu Ukuran merupakan tantangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat tentunya akan memiliki tanggung jawab yang lebih luas dimana jaminan kebenaran pengukuran, penakarana, dan penimbangan harus bisa berlaku secara nasional, berbeda halnya dengan ruang lingkup Pemerintah Daerah melalui Unit Metrologi Legal yang berdiri dan beroperasional.
Namun perlu disadari bahwa konsep Satu Nusa Satu Ukuran tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan sumber daya yang dimiliki baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.Â
Kolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini tentunya merupakan bagian dari perwujudan good government dimana partisipasi masyarakat (participation) adalah aspek fundamental dari prinsip ini.Â
Aktivasi Juru Timbang yang melibatkan para pengelola pasar rakyat akan mendorong percepatan penerapan Satu Nusa Satu Ukuran. Begitupula dengan hadirnya komunitas ibu-ibu PKK yang peduli ukuran, takaran, dan timbangan akan mempercepat terwujudnya Satu Nusa Satu Ukuran yang selaras dengan sasaran tertib ukur itu sendiri.
Bisa dibayangkan apabila sebuah program 10.000 juru timbang terbentuk di setiap pasar rakyat dan 2,5 juta ibu-ibu PKK berkumpul mengedukasi masyarakat untuk peduli ukuran, takaran, dan timbangan maka konsep Satu Nusa Satu Ukuran pada skala kecil di pasar rakyat akan terwujud.Â