Mohon tunggu...
Ridwan Sumantri
Ridwan Sumantri Mohon Tunggu... -

Saya seorang tuna daksa yang hobi menulis walaupun tidak memiliki kemampuan menulis dengan baik. Saya menjadi cacat sejak tahun 1999. Awalnya terjatuh dari pohon kelapa. Hobi saya olahraga. Untuk kondisi seperti sekarang saya menyukai olahraga tenis kursi roda.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perdebatan Istilah Penyandang Cacat

19 November 2009   03:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:16 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menjelang bulan Desember ini banyak elemen baik pemerintahan maupun swasta yang berlomba-lomba memperingati Hari Internasional Penyandang cacat. Sebuah niat baik yang semoga akan membawa kemajuan terhadap kehidupan penyandang cacat di Indonesia.

Selain setiap tahunnya banyak agenda-agenda yang muncul. Terdapat pula permasalahan yang dari dulu hingga sekarang belum terselesaikan.

Dalam setiap dialog resmi maupun tidak resmi selalu ada saja perdebatan tentang penyebutan terhadap orang-orang yang menyandang kecacatan. Satu kelompok menyebutnya dengan istilah "penyandang cacat," sedangkan kelompok lainnya menyebutnya dengan sebutan "Diffabel." Bagi saya sebagi seorang tuna daksa yang kehilangan fungsi kaki untuk berjalan tidak keberatan mendapat sebutan apapun terhadap kondisi fisik saya.

Saya bukan bermaksud akan memperpanjang perdebatan melainkan ingin menuangkan gagasan dan prinsip yang saya anut.

Ketika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia maka, penyandang cacat sama artinya dengan penderita cacat[1]. Penyandang ialah sebuah kata sifat yang bermakna orang yang menyandang (menderita) sesuatu; cacat[2] bermakna: 1. kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin atau akhlak); 2 tidak (kurang) sempurna. Sedangkan diffabel merupakan akronim dari different ability yang bermakna berbeda kemampuan.

Saya hanya ingin mengingatkan bahwa undang-undang kita telah memakai istilah penyandang cacat. Dan kita semua tahu bahasa kita satu bahasa Indonesia dan mempunyai pedoman yang telah baku. Secara Internasional pun PBB dalam perundangannya menggunakan istilah disability bukan different ability.

Menurut hemat saya, alangkah baiknya semua yang berkepentingan duduk satu meja bersama para ahli bahasa untuk mencari kesepakatan secara nasional dalam penyebutan orang yang menyandang kecacatan.

[1] KBBI Edisi Ketiga Hal. 992

[2] KBBI Edisi Ketiga hal. 185

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun