Mohon tunggu...
Komunitas Saung Pintar
Komunitas Saung Pintar Mohon Tunggu... Editor - Membangun Kemandirian Berbasis Komunitas

Komunitas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PLN Geram Intruksikan P2TL Jasinga untuk Padamkan Pasar Parung Panjang

31 Mei 2019   22:01 Diperbarui: 31 Mei 2019   22:09 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jasinga -PLN gelar operasi gabungan dalam rangka penertiban arus tegangan listrik liar di Pasar Parungpanjang, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, sejumlah pedagang pasrah dan tak dapat berbuat apa apa ketika petugas helm hijau P2TL yang di kerahkan oleh PLN Jasinga memutus aliran listrik di lapak merekakarena tidak menggunakan alat pengukur tedangan atau meter listrik, alhasil lebih dari 50 pedagang di lokasi tersebut terpaksa di padamkan secara paksa karena melakukan pengambilan aliran listrik langsung tanpa alat pengukur tegangan atau yang biasa di sebut kilometer listrik KWH.

Operasi penertiban ini pun melibatkan aparat Kepolisian Polsek Parung Panjang mengingat lokasi operasi penertiban berada di lokasi pasar untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. Salah satu pedagang mengatakan dirinya pasrah saat aliran listrik di lapaknya harus di padamkan dan disita kabel Sambungan Rumah (SR) nya oleh petugas." Yah mau bagaimana lagi pa saya mengaku salah karena menggunakan aliran listrik tidak sesuai dengan aturan PLN", ungkap salah satu pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

Ditemui terpisah salah satu petugas P2TL yang juga tidak mau di sebutkan namanya mengatakan " Bahwa ini merupakan penyakit yang sudah akut sebenarnya pa, kita sudah sering melakukan razia seperti ini tapi masih ada aja yang nekat menyambung kembali kedepan harus ada efek jera untuk kasus seperti ini",  Kamis (30/5) ungkapnya.

Serupa dengan yang di ungkapkan  Manajer PLN Area Jasinga Ibu Sri Nurjanti. Bahwa operasi ini akan terus di dilakukan di Pasar Parung agar ada efek jera sampai mereka memahami bahayanya menggunakan aliran listrik milik PLN tanpa alat pengukur sehiingga harapan kami agar semua pedagang yang terjaring ini dapat mempertanggungjawakanya dan melakukan pemasangan listrik sesui dengan standard PLN.

Berdasar pada UU Ketenagakerjaan pada pasal 51 ayat (3) disana di tuli bahwa "Pencurian mengenai listrik yang bukan bisa terancam 7 tahun penjara dan denda 2,5 milyar,

Ditemui terpisah , Kepala Unit pasar Parungpanjang Muhamad Iqbal mengatakan , bahwa dirinya sudah memberitahu kepada pedagang agar memasang listrik sesuai dengan aturan pakai penyambungan dari PLN secara legal, jangan mencuri listrik milik PLN, bahkan surat pemberitahuan pun sudah beliau sebar kepada pedagang agar tidak melakukan pencurian listrik yang akan merugikan Negara dan semua pihak yang terkait.

Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Parungpanjang Ipda Aiptimus Zalukhu menururkan "bahwa pihaknya hanya mendampingi saja sesuaidengan permintaan dari pihak PLN untuk pendapingan dalam kegiatan ini",  ungkapnya  (/jrd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun