PILPRES 2024 tinggal 180 hari lebih lagi. Geliat partai politik kian mengerucut, terutama terkait dengan proses pengajuan pasangan calon (paslon) atau kandidat capres cawapres yang akan berlaga dalam kontenstasi nanti.
Teranyar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar telah menambatkan hatinya untuk mengusung Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai calon presiden pada pemilu 2024, diusung bersama Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah lebih dulu berkoalisi.
Sementara, calon lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Anies Rasyid Baswedan, masing-masing dari keduanya telah diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) plus Partai Perstuan Pembangunan (PPP), dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang teridi dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Demokrat (PD).
Dari fakta tersebut, kita sudah bisa memastikan bahwa hanya ada tiga pasang calon presiden dan wakil presiden yang akan ikut dalam pilpres 2024, meski pendaftara pasangan calon baru akan dilakukan pada 19 Oktober hingga 25 November 2024.
Merujuk Pasal 221 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.
Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Selanjutnya, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesepakatan tertulis antarpartai politik;
- surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan parpol koalisi; kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon;
- naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon; surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
- dan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon.
Pertanyaannya, kenapa hanya ada tiga pasang calon? Berdasarkan prediksi para pengamat politik pada beberapa waktu lalu, ketentuan sahnya calon yang didukung oleh partai atau gabungan partai memenuhi dengan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya itu, telah tersebar dan mengerucut pada masing-masing calon yang disebutkan di atas, Prabowo Subianto oleh Gerindara dan gerbongnya, Ganjar Pranowo oleh PDI-P dan Gerbongnya, dan terakhri Anies Rasyid Baswedan oleh KPP. Dimana, parpol pengusung ini merupakan partai besar yang telah meloloskan diri ke Senayan pada pemilu sebelumnya, pemilu 2019.
Hal lain yang juga menguatkan prediksi bahwa, calon presiden yang diusung oleh parpol dan atau gabungan parpol -- parpol itu, dalam survei Litbang Kompas pada Januari 2023, adalah bakal calon yang masih menduduki elektabilitas tertinggi hingga hari ini.
 Untuk selanjut, kita akan menunggu siapa-siapa saja yang akan dipasangkan sebagai cawapres dari ketiga kandidat capres terebut di atas hingga batas waktu terakhir injury time pendaptaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada November 2023 mendatang. (*)