Mohon tunggu...
Moch Ridwan Saputra
Moch Ridwan Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Ridwan Official

Silahkan baca informasi yang menginspirasi dan keren karena artikel yang diterbitkan sangat berkualitas :)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Klarifikasi Deddy Corbuzier soal "Podcast" dengan Ibu Siti Fadilah

27 Mei 2020   07:00 Diperbarui: 27 Mei 2020   07:03 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deddy Corbuzier angkat bicara soal masalah perijinan dari podcast yang dibuat dengan mantan Menkes Indonesia Ibu Siti Fadilah. Podcast yang dibuat oleh deddy corbuzier berbuntut panjangan karena dianggap tidan mengantongi ijin untuk mewawancari ibu Siti Fadilah yang masih terjerat kasus pidana korupsi dan itu dikatakan oleh Kementerian Hukum dan Ham ( Kemenkumham ).

Deddy Corbuzier mengaku bahwa sudah mendapatkan ijin dari ibu Siti Fadilah, dimana deddy yang mengunjungi dan bersilaturahmi ke Rumah Sakit. Video yang dibuat juga berada di Rumah Sakit dan itu tanpa paksaan sehingga video yang dibuat juga atas persetujuan kedua belah pihak. Ibu Siti Fadilah hanya ingin memberikan informasi mengenai pandemi ini dan membantu masyrakat Indonesia untuk memerangi covid-19 dan bisa segera beraktivitas kembali normal.

Video tersebut tidak mengandung hoax dan provokatif sama sekali, karena soal ibu Siti Fadilah di penjara dengan bukti yang tidak kuat juga sudah banyak yang mengetahuinya dan banyak media yang memberitakan juga. Kemudian soal ibu Siti Fadilah yang dulunya memerangi flu burung juga sudah banyak diketahui masyarakat luas. Dimana dulunya flu burung berhasil di stop penyebarannya oleh ibu Siti Fadilah tanpa menggunakan Vaksin dan beliau menentang WHO yang mengatakan flu burung menular dari manusia ke manusia.

Meski begitu wawancara tersebut masih dianggap menyalahi aturan dan tidak memenuhi syarat sesuai apa yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011,"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun