Di Indonesia, tindakan menyuap dan penerima suap diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan dan revisi sejak itu, termasuk yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
 beberapa poin penting yang terkait dengan hukum menyuap dan penerima suap di IndonesiaÂ
1. Definisi Suap Suap didefinisikan sebagai memberikan, menawarkan, atau memberikan sesuatu kepada seseorang atau pihak lain dengan maksud mempengaruhi tindakan atau keputusan mereka dalam jabatan resmi.
2. Penerimaan Suap  Penerimaan suap, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh seseorang yang memiliki kewenangan, wewenang, atau kewajiban dalam melaksanakan tugasnya, juga dilarang secara tegas.
3. Sanksi Pelanggaran terhadap undang-undang korupsi dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda. Selain itu, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi juga dapat dijatuhi sanksi administratif, seperti pencabutan hak-hak tertentu dan diskualifikasi dari jabatan publik.
4. KPK Untuk memberantas korupsi, Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki wewenang menyelidiki, menuntut, dan mengadili tindak pidana korupsi, termasuk kasus-kasus suap dan penerima suap.
5. Pengawasan dan Pencegahan Selain penegakan hukum, pemerintah Indonesia juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengurangi praktik korupsi, termasuk dengan memperkuat lembaga pengawasan, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berintegritas.
Penting untuk memahami bahwa hukum dan regulasi korupsi dapat berubah dari waktu ke waktu, dan implementasi serta penegakan hukum juga dapat bervariasi. Jika Anda memiliki kepentingan khusus dalam konteks hukum korupsi di Indonesia, disarankan untuk memeriksa peraturan hukum terkini dan berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H