Mohon tunggu...
Ridwan Ewako
Ridwan Ewako Mohon Tunggu... wiraswasta -

PEMULUNG

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hantu Gentayangan di Polres Depok

10 April 2012   02:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:49 2813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nada ucapan sang petugas muda di dalam tiba-tiba berubah. Kini nadanya nyaris membentak.

“Siapakan KTP! Fotokopi di atas sana! Periksa kesehatan juga di atas. Terus bayar asuransi dan bank. Setelah itu ke sini lagi! Jelas!,” sergap petugas. Saya mengangguk. “Jangan lupa siapkan balpoin dan pensil!”

Begitulah. Hanya karena harapannya untuk bercalo ditalok, dia tiba-tiba kehilangan keramahan kepada rakyat. Hilang sudah slogan kepolsian “Kami Siap Melayani” di kepala saya.

Bersama istri menyusuri jalan menanjak menuju tempat fotokopi. Di titik pertama tadi untuk menggandakan KTP. Dari petugas fotokopi, saya mengetahui biaya pembuatan SIM melalui perantara calo Rp 380.000 per lembar. Angka ini biasanya dibulatkan menjadi Rp 400.000, sekitar Rp 150.000 di atas angka resmi bila warga mengurus sendiri.

Berdua dengan istri, berarti harus merogoh kocek tambahan Rp 300.000 bila memakai jasa calo. Angka yang tidak kecil bagi rakyat kebayakan. Bila bersama anak bertambah besar lagi.

Usai memfotokopi KTP, proses berlanjut: pemeriksaan kesehatan, pembayaran asuransi, bank, ujian tertulis, dan praktik berkendara. Dari titik pertama, kedua, dan ketiga, saya menjalaninya dengan hati senang.

99 Persen Pakai Calo

Waktu adalah uang. Jalan pintas adalah pelayanan prima dan kepastian memperoleh SIM tanpa ujian. Ketiga faktor inilah yang membuat sebagian besar pemohon SIM memilih jalur pungutan liar via calo.

Kondisi itu terlihat jelas di ruang pengurusan SIM Satlantas Porles Depok. Ruang ujian hanya berisi satu-dua pemohon. Sementara seratusan pemohon, saat itu, melalui calo langsung antre untuk pemotretan setelah menyetor uang ke calo.

Mudah dihitung besarnya “uang haram” pembuatan SIM setiap hari. Bila pemohon mencapai 1.000 orang (Rp 150.000/orang) sepanjang hari, maka uang pungli SIM mencapai Rp 150 juta. Dalam sebulan dengan 25 hari kerja, Polres Depok memeras keringat rakyat secara paksa sebanyak Rp 3.750.000.000.

Kalau cuma 500 orang saja, pemasukan ilegal Rp 75 juta setiap hari. Dalam sebulan berarti Rp 1.875.000.000.  Miliaran rupiah per bulan.  Sungguh menggiurkan memang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun