Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan Barkhoi
Muhammad Ridwan Barkhoi Mohon Tunggu... -

Sedang menjalani tanggung Jawab di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu sosial UNY sebagai Wakil Kepala departemen Sosial Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksistensi Pancasila Masa Kini

8 Juni 2013   19:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:20 3781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagaimana kita tidak melupakan Pada 1 Juni 1945 Soekarno membuat sejarah dengan menyusun Pancasila yang diamana pancasila diyakini sebagai dasar negara, filosofi bangsa, serta ideologi pemersatu NKRI untuk cita-cita negara. Namun perkembangannya Pancasila terus mengalami cobaan selama kurang lebih bangsa ini merdeka selama 66 tahun .Akankah Pancasila abadi.?? Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, filosofi bangsa, serta ideologi pemersatu diyakini mulai memasuki gelombang keempat. Kondisi itu ditandai dengan semakin menguatnya keinginan masyarakat agar peran dan fungsi Pancasila kembali direvitalisasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Jika memang kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Yang diaman pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut ”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Memang “berdasarkan” hal tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI.  Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal selama ini oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Dan selain itu secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)  itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Namun apakah yang selama ini dimaksudkan sudah berjalan dan sesuai sebagai mana yang dikatakan hal tersebut?? Dimana permasalahan pancasila kian menjauh dari (the founding fathers) yang merumuskan pacasila sebagai pemersatu bangsa kita lihat saja permasalahan Papua Merdeka , Bendera Aceh dan lain-lain. Hal ini menandakan pancsila sepenuhnya belum dapat melengkapi keseluruhan dari apa yang telah dikatakan UUD1945.

Kini, untuk merevitalisasi Pancasila sangat tidak mudah. Jika pada masa Soekarno mereka (para bapak pendiri bangsa) menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di urutan pertama karena dianggap penting untuk menyatukan semua pihak, pada masa sekarang justru harus dimulai dari sila kelima ‘’keadilan social bagi seluruh bangsa indonesia’’ hal inilah yang seharusnya dipikirkan bagi seluruh komponen NKRI sebagai upaya untuk mengembalikan eksistensi pancasila sebagai dasar Negara, filosofi Negara dan ideologi Negara Karena memang di situlah tuntutan zamannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun