Mohon tunggu...
ridwan arifin
ridwan arifin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - admin website, mulai dari meulis konten sampai media promosi media sosialdi perusahaan percetakan

saya senang belajar dan suka dengan tehnologi baru, hoby bermain basket, serta fokus dalam pekerjaan yang di gelut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN 12 Persen UMKM Makin Menjerit

6 Desember 2024   21:02 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:01 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya pada UMKM

Pengantar: Apa itu PPN dan Kenaikannya ke 12 Persen?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang dijual di Indonesia. Pada tahun 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di sadur dari portal dluonline Kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi membawa dampak besar bagi sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Mengapa Kenaikan PPN Diterapkan?

Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk menambah pemasukan negara, terutama setelah pandemi COVID-19 yang menguras keuangan negara. Tujuannya adalah memperbaiki defisit anggaran serta meningkatkan kualitas layanan publik. Namun, dampak kebijakan ini cukup dirasakan oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM yang sudah terlebih dahulu tertekan akibat pandemi.

  • Alasan utama: Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan Indonesia dengan standar pajak global.

  • Proyeksi pemerintah: Dalam jangka panjang, kenaikan ini diharapkan mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi.

UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Data menunjukkan bahwa lebih dari 60 juta unit UMKM menyumbang sekitar 61 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja. Dengan kontribusi sebesar ini, dampak kenaikan PPN terhadap UMKM tidak dapat dianggap sepele.

Namun, kenaikan ppn 12 persen ini menghadirkan tantangan baru bagi UMKM. Mereka harus menyeimbangkan kenaikan harga barang dengan tetap menjaga daya saing di pasar.

Tantangan UMKM Menghadapi Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menyebabkan peningkatan biaya operasional. Harga bahan baku, logistik, dan jasa lainnya turut melonjak, sementara daya beli konsumen cenderung menurun akibat harga jual yang lebih tinggi. Pelaku usaha kecil yang sebelumnya sudah mengalami penurunan omset kini menghadapi risiko gulung tikar.

  • Beban Operasional: Dengan kenaikan ini, UMKM harus mencari cara untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas produk.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun