Mohon tunggu...
ridwan apandi
ridwan apandi Mohon Tunggu... Lainnya - government science graduate, padjadjaran university

government science graduate, padjadjaran university

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perwujudan Institusi Civil Society

26 Desember 2022   22:16 Diperbarui: 26 Desember 2022   23:04 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Term civil society sebagai suatu konsep dan gerakan kembali mencuat pada transformasi besar 1989-1990, seiring dengan tumbangnya rezim otoritarian di eropa timur. Meminjam isitlah dari Bob Sugeng Hadiwinata, civil society bahkan dianggap sebagai diagnosis bagi berbagai macam penyakit demokrasi.

Dalam perjalanannya civil society juga pernah mengguncang tanah air pada akhir decade 90-an, dan civil society menempati posisi yang sakral dalam diskursus politik-pemerintahan karena dianggap sebagai pahlawan bagi tumbangnya rezim yang telah berkuasa selama 32 tahun itu.

Pasca pendisiplinan politik orde baru, civil society semakin memperbanyak tunasnya, karena peranannya dalam mengawal spirit reformasi termasuk dalam mengawal tata pemerintahan yang bersih. Hingga saat ini, civil society kian hari kian menjamur dan memperkokoh eksistensinya di kehidupan bersama/masyarakat.

Banyak pendapat terkait pendefinisian dan tafsiran mengenai civil society, lantas apa itu Civil Society? Menggunakan pengertian dari B Herry Priyono bahwa Civil Society merujuk pada dinamika dan jaringan asosiasional yang dibedakan dari jaringan gugus institusi pemerintah, bisnis, dan keluarga/rumah tangga. Sangat tegas bahwa civil society merupakan ranah yang terpisah dari negara (non-pemerintah) dan bisnis (non-bisnis).

Salah satunya adalah Ornop (organisasi non pemerintah). Term Ornop dianggap lebih relevan dengan arti Non-Government Organization (NGO). Pun sebutan ornop ini parallel dengan term masyarakat sipil yang dipahami dengan entitas non negara. Di Indonesia sendiri, secara resmi isitilah Ornop pernah diperkenalkan saat Konferensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 1976.

Dalam perkembangannya muncul isitilah lain yang dipakai untuk mengganti Ornop, yakni Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tidak cukup sampai disana, istilah lain juga muncul yakni PVO atau Private Voluntary Organization.  Akan tetapi istilah yang disering digunakan bergantian yakni Ornop dan LSM. Baik ornop maupun LSM, memiliki masalahnya tersendiri. Seperti pada Ornop, sejumlah aktivis menilai penggunaan kata Ornop merujuk pada dikotomi idelogis mapun politis dan seolah-olah "menyaingi" entitas negara. 

Pun dengan LSM, isitilah LSM dianggap mengaburkan batas antara Organisasi non-pemerintah yang murni yang dibentuk oleh masyarakat (lsm putih) dengan organisasi non-pemerintah yang dibentuk, dimodali dan menjadi kepanjangan tangan dari kepentingan pemerintah (lsm merah).

Meminjam pendapat dari Rajesh Tadon, dalam konteks Indonesia lebih tepat menggunakan isitilah Ornop. Hal ini didasarkan pada independensi yang merupakan ciri utama dari Civil Society, yakni tidak terkooptasi pemerintah dan entittas gerakan yang dibentuk oleh masyarakat diluar entitas negara.

Persoalan yang membingungkan apabila istilah Ormas sendiri disandingkan dengan Ornop. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1985 bahwa Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, untuk beperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila. 

Sementara Ornop/LSM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 1990 adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh lembaga/organiasi sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya. Sehingga wajar, jika hari ini ormas hampir semuanya terlibat dalam pembangunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun