Mohon tunggu...
Ridwan Abraham
Ridwan Abraham Mohon Tunggu... Marketing Engineer -

Semoga seluruh umat berbahagia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Djarot Lindungi Tanah Milik Rakyat

11 Desember 2016   09:57 Diperbarui: 11 Desember 2016   10:04 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selembar kertas sertifikat tanah sangat penting dan berpengaruh pada status kepemilikian aset seseorang. Pemprov DKI tidak henti-hentinya menghimbau warga Jakarta untuk memperhatikan prosedur dan pendayagunaan sertifikat tanah. Fungsi sertifikat sangat vital, selain membuktikan kepemilikan yang sah atas sebidang lahan, sertifikat tanah juga bisa dijadikan alat bukti yang valid untuk keperluan ekonomi atau hukum. 

Sengketa tanah dapat dihindari jika sertifikat diurus sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Djarot mengajak seluruh elemen penduduk Jakarta agar melengkapi persyaratan-persyaratan hak kepemilikan tanah supaya jelas status, fungsi, kepemilikan, dan kegunaannya. "Kita ingin seluruh tanah warga yang resmi itu bersertifikat," kata Djarot.

Biaya-biaya administratif seperti PBB (Pajak Bumi Bangunan), BPHTB (Bea Pengolahan atas Tanah dan Bangunan), dan Biaya pengukuran perlu diberikan penjelasan mendalam sejak awal. Ketiganya memiliki perbedaan sistem dan ketentuannya. PBB memang kewajiban tiap warga negara untuk dibayar, namun BPHTB hanya diwajibkan bagi yang memiliki harga tanah diatas 2 Miliar Rupiah. Tanah yang harganya dibawah Rp 2M hanya dikenakan biaya pengukuran. "Maka biaya untuk sertifikat harus kita atur ulang, tadi saya sampaikan kalau di bawah Rp 2 M Maka itu di bawah BPHTB. Hanya bayar biaya ukur saja," terang Djarot

Sosialisasi dan penyuluhan pelayanan publik terus diupayakan dalam tiap kesempatan. Djarot menekankan masyarakat perlu diberikan akses dan pelayanan yang maksimal soal info-info penting seperti ini. Sertifikat kalau tidak ditangani dengan benar, malah menjadi sumber konflik, sebut saja perebutan hak waris, harta gono-gini, sengketa lahan proyek pembangunan, dan kasus sengketa tanah lainnya.

Rendahnya kesadaran dan pengetahuan warga soal surat-menyurat dan birokrasi pelayanan sipil semacam ini harus diatasi bersama-sama. Bagi Cawagub Petahana, kelengkapan birokrasi dan administrasi akan memudahkan segala urusan penduduk Jakarta, apalagi soal status dan hak kepemilikan aset pribadi. "Sehingga ada kepastian seluruh tanah masyarakat bersertifikat. Ini program prona (program nasional) yang lama, ini yang masalah sini," sebut Djarot.

Apalagi sekarang ada kemudahan dalam mengurus birokrasi masyarakat, ya betul, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP memudahkan alur birokrasi dan memotong prosesnya yang sejak awal berputar-putar dan kurang efisien. Anti birokrasi berbelit lewat PTSP akan memberikan pelayanan seputar syarat dan ketentuan dalam menuntaskan suatu proses birokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun