Mohon tunggu...
Ridwan Abdul Basit
Ridwan Abdul Basit Mohon Tunggu... Sales - Founder Tasmakita Grup & Sales Profesional

Sales Profesional Sejak 2013 & Founder Tasmakita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Keharmonisan Publik di Tahun Politik Melalui Pemberitaan Media Masa yang Beretika

26 Juni 2024   03:13 Diperbarui: 26 Juni 2024   03:13 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pixels - Markus Winkler

Pagelaran pesta politik tahun 2024 yang dilaksanakan serentak ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Hal ini didasari oleh perbedaan pilihan politik, politik identitas, hingga kampanye hitam melalui pemberitaan media massa. Media massa seharusnya bersikap netral dan berpihak kepada publik. Namun, kenyataannya media massa, baik cetak maupun online, sering kali terpengaruh oleh golongan politik dan kepentingan pemilik modal.

Pemberitaan media massa yang terpengaruh kelompok tersebut membuat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat sering diabaikan. Media massa lebih mengutamakan tuntutan pasar, sehingga menghasilkan konten yang tidak bermutu. Akibatnya, fungsi media untuk memberikan informasi yang mendidik, mencerahkan, mengajarkan berpikir kritis, dan menyediakan hiburan yang sehat sering diabaikan demi kepentingan profit.

Informasi politik yang disajikan media saat ini sering kali cenderung memihak pada sudut pandang atau narasi tertentu sesuai dengan kecenderungan politik atau kepentingan bisnis mereka. Hal ini dapat menyebabkan polarisasi dalam penyajian informasi politik. Meskipun demikian, masih ada media yang berkomitmen menjaga standar jurnalisme yang tinggi, termasuk menyajikan informasi yang akurat, seimbang, dan berdasarkan fakta.

Oleh karena itu, penting bagi media massa untuk mematuhi regulasi dan etika jurnalistik dalam bekerja di tahun politik ini. Wartawan sebagai ujung tombak di lapangan perlu konsisten dalam menerapkan metode dan prosedur yang tepat dalam menghimpun, memproses, dan menyebarkan informasi. Mereka harus memastikan bahwa berita yang disajikan adalah fakta yang objektif, dapat diverifikasi, mencantumkan sumber informasi, dan menghindari menyampaikan opini pribadi.

Dewan Pers menetapkan standar kompetensi untuk wartawan Indonesia yang terdiri dari tiga kategori. Pertama, kesadaran yang menjadi landasan fundamental bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, mencakup etika, hukum, dan karier. Kedua, pengetahuan, yang mencakup pengetahuan umum dan pengetahuan khusus dalam berbagai bidang, serta pengetahuan tentang jurnalistik dan komunikasi. Ketiga, keterampilan meliputi menulis, wawancara, riset, investigasi, serta menggunakan berbagai peralatan penunjang pengolahan berita.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur kebebasan pers dan tanggung jawab media dalam menyajikan informasi. Sebagai aturan yang mengatur praktik jurnalistik, undang-undang ini berpotensi memengaruhi kualitas informasi pendidikan politik yang disediakan oleh media pada pemilihan umum 2024. Dengan demikian, UU Pers memiliki potensi besar untuk memengaruhi kualitas informasi pendidikan politik termasuk mencegah polarisasi publik yang disediakan media pada pemilihan umum 2024 dengan mengedepankan standar etika, kebebasan pers, penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Menjaga keharmonisan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, media massa, dan masyarakat agar pemilihan umum dapat berjalan dengan tertib dan aman sesuai yang dicita-citakan bangsa. Masyarakat turut menjaga toleransi dan keharmonisan publik, terlepas dari perbedaan politik, dan menolak segala bentuk politik identitas yang memecah belah masyarakat.

Media berperan penting dalam membentuk narasi-narasi yang kritis. Melalui pemberitaan yang akurat dan informatif, media massa membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah dan isu-isu penting lainnya. Ini memungkinkan warga negara untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari dan partisipasi politik. Pemberitaan dari media massa harus memperhatikan keberagaman sudut pandang dan memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Surat kabar dapat memainkan peran penting dalam pendidikan pemilih dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah dimengerti mengenai proses pemilihan, termasuk panduan cara memilih, peran dan fungsi lembaga-lembaga terkait, serta pentingnya partisipasi politik. Terakhir, surat kabar diharapkan dapat membantu dalam pencegahan penyebaran berita palsu yang dapat memengaruhi integritas dan kepercayaan dalam proses pemilihan. Hal ini dapat dilakukan dengan memverifikasi fakta secara cermat sebelum menyajikan informasi kepada pembaca.

Dengan demikian, pemberitaan yang objektif dan berkualitas dapat menjaga harmonisasi publik selama pemilu berlangsung serta menciptakan suasana yang kondusif untuk demokrasi yang sehat dan damai.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun