Pada hakekatnya semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara serta kewajiban pemerintah tentang pendidikan.
Begitupula dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang memiliki beberapa kekhususan untuk mendapatkan Layanan Khusus baik dari guru, orang, lingkungan, yang mana kita ketahui bahwa dimensi yang penting dari fungsi kemanusiaanya.
Mereka yang secara fisik, psikologis, kognitif, atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan-tujuan/kebutuhan dan potensinya secara maksimal, meliputi mereka yang tidak bisa mendengar, tidak bisa melihat, mempunyai gangguan bicara, cacat tubuh, retardasi mental, gangguan emosional.Juga anak-anak yang berbakat dengan intelegensi tinggi, dapat dikategorikan sebagai anak khusus/luar biasa, karena memerlukan penanganan yang terlatih dari tenaga profesional (Suran dan Rizzo, 1979).
beberapa point untuk guru SLB/SKH yang harus dipenuhi:
1. latar belakang pendidikan yang linearÂ
2. Telaten melatih anak ABK dengan segala keterbatasan
3. Mampu mengenali karakter dan sifat siswa untuk pendekatan terbaik
4. Optimis dan yakin dibalik kekurangan anak, ada potensi yang hebat.
5. Mampu memilih metode dan media mengajar yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa.
6. Selalu Up to date terhadap ilmu, terutama life skill untuk bekal siswa.
7. Punya tanggung jawab yang besar terhadap ABK yang ditiipkan disekolah.