Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Mohon Tunggu... Relawan - Fungsionaris DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES)

Orang biasa saja, seorang ayah, sejak tahun 2003 aktif dalam kegiatan community development. Blog : mediawarga.id e-mail : muh_ridwan78@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Buruh Lampung Tolak Politik Upah Murah

1 Mei 2014   22:38 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:58 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi Demo Buruh Lampung di Bundaran Gajah, Bandar Lampung, 1 Mei 2014 (Dok: Muhammad Ridwan)

Bandar Lampung -Para buruh di Lampung menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura Bandar Lampung, Kamis, 1 Mei 2014. Massa yang mengatasanamakan Gerakan Rakyat Lampung (GRL) tersebut terdiri dari beberapa gabungan organisasi yakni Federasi Serikat Buruh Lampung, Serikat Buruh Nestle Panjang, Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Front Mahasiswa Nasional, BEM Universitas Lampung, Serikat Buruh Mandiri Umas Jaya Agrotama dan federasi buruh lainnya.

Dalam aksi yang di ikuti sekitar 500 buruh dan mahasiswa tersebut, GRL menyoroti masih rendahnya upah minimum di lampung, masih eksisnya sistem kerja kontrak dan out sourching, politik upah murah yang dijalankan perusahaan serta perampasan tanah rakyat untuk perluasan perkebunan.

Menurut GRL masih rendahnya upah minimum di Lampung karena komponen penetapan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan standar kehidupan KHL bagi buruh lajang.

"Saat ini hanya 60 komponen penetapan standar KHL yang digunakan, itu merupakan standar bagi KHL buruh lajang, sehingga menyebabkan penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota diberbagai tempat sangat minim dan jauh dari harapan buruh", ujar Deny Kurniawan, koordinator umum aksi GRL dalam press release yang diterima Mediawarga.info,hari ini, Kamis (01/5).

Selain itu, menurutnya masih eksisnya sistem kerja kontrak telah menghancurkan jaminan kepastian pekerjaan bagi buruh yang membuat posisi tawar buruh dihadapan perusahaan menjadi lemah dalam hal negosiasi upah.

"Bahkan, setelah putusan MK yang membatalkan pasal tentang outsouching dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, PLN (Perusahaan Listrik Negara-Red) masih menetapkan upah dibawah penetapan UMP seperti yang terjadi di Lampung", Tegas Deny.

Demo Buruh Lampung (Dok: Muhammad Ridwan)

Penetapan KHL, outsourching dan upah minimum yang rendah di Lampung, menurut GRL, bagian dari politik upah murah yang dijalankan secara komprehensif dan didukung oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Bahkan GRL mensinyalir, pemerintahan SBY-Boediono menjadikan buruh murah di Indonesia sebagai pemikat datangnya investasi asing yang akan 'merampok' habis-habisan kekayaan alam Indonesia.

Selain persoalan yang mendera buruh sendiri, politik upah murah juga dijalankan dengan melakukan penindasan di sektor rakyat lainnya. Perampasan tanah di desa yang ditujukan untuk perluasan perkebunan telah menjadikan petani harus kehilangan pekerjaan dan dipaksa untuk mencari pekerjaan menjad buruh.

GRL juga menyoroti biaya pendidikan tinggi yang mahal sehingga para pemuda terlempar dari kesempatan mengenyam pendidikan tinggi dan dipaksa hanya menjadi buruh karena tidak punya daya saing akibat rendahnya pendidikan. Terakhir, GRL menyoroti lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja.

GRL berkesimpulan, persoalan yang dialami oleh buruh terkait dengan politik upah murah yang dijalankan secara komprehensif oleh pemerintah yang didukung oleh lembaga moneter internasional seperti IMF dan WTO juga berdampak pada sektor rakyat lainnya.

Oleh karena itu dalam momentum peringatan hari buruh Internasional ini, seluruh rakyat harus memperkuat persatuannya dan melawan skema politik upah murah yang dijalankan pemerintahan sekarang.

Kemudian diakhir rilisnya GRL mengeluarkan 12 tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah, yaitu :

1. Naikan upah minimum Provinsi Lampung menjadi Rp. 3.700.000,-

2. Tetapkan 80 Komponen KHL

3. Hapuskan BPJS dan SJSN

4. Tolak privatisasi aset-aset negara

5. Hapuskan sistem kerja kontrak dan Out Souching

6. Tolak PHK sepihak

7. Hentikan pemberangusan serikat buruh

8. Hentikan kriminalisasi buruh

9. Revisi UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003

10. Hentikan perampasan tanah dan laksanakan reformasi agraria

11. Hentikan komersialisasi pendidikan dan cabut UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

12. Berikan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Muhammad Ridwan, Citizen Reporter di www.mediawarga.info

Sumber Berita:

http://www.mediawarga.info/2014/05/peringati-may-day-buruh-lampung-tolak.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun