Mohon tunggu...
Ridwan Manysur S.AP
Ridwan Manysur S.AP Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

i'm traveller

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Manuver Istana Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

24 Agustus 2024   01:00 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 bagai petir di siang hari bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Dengan adanya putusan MK harapan koalisi KIM plus memenangkan Ridwan Kamil sebagai Gubernur DKI Jakarta akan semakin berat karena putusan MK membuka peluang bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk ikut berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)

Kompetisi sengit pada PILKADA DKI jakarta Akan benar-benar terjadi bila PDIP  mengusung Anies Baswedan atau Basuki Cahya Purnama di Pilkada DKI jakarta. Karena nama Anies Baswedan dan Basuki Cahya Purnama bertengger paling atas di berbagai survei calon gubernur DKI jakarta setelah itu disusul oleh Ridwan Kamil dan Basuki Cahya Purnama 

Putusan MK bukan hanya jadi kabar buruk bagi koalisi KIM plus, keluarga istana dibuat sama terkejutnya dengan adanya putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah. Harapan Jokowi mengusung Kaesang  si putra bungsu untuk ikut berlaga pada pilkada terancam gagal karena Kaesang belum memenuhi batas usia calon kepala daerah.

Alih-alih bukannya menerima putusan MK,Badan Legislasi (BALEG) DPR bergerak cepat mengadakan sidang paripurna membahas RUU Pilkada. Pembahasan RUU Pilkada disinyalir sebagai upaya menganulir putusan MK menyoal ambang batas pencalonan Pilkada dan Batas usia calon kepala daerah

Sontak berbagai dugaan mencuat dengan adanya RUU Pilkada. Publik menilai ada dua alasan mengapa RUU Pilkada dikebut secara ugal-ugalan. Pertama, RUU Pilkada sebagai senjata menjegal Anies Baswedan dan PDIP di pilkada DKI jakarta,dengan begitu Ridwan kamil calon gubernur yang di usung KIM plus dapat dengan mudah memenangkan Pemilu kepala daerah DKI jakarta. Kedua, RUU Pilkada adalah upaya Baleg DPR meloloskan Kaesang putra bungsu jokowi agar dapat berlaga dibursa kepala daerah. 

Usaha istana dan para punggawanya meloloskan orang-orang terdekatnya untuk menduduki jabatan penting di negara ini,bukan baru kali ini saja. Publik masih ingat betul ketika konstitusi di akali demi meloloskan Gibran putra sulung Jokowi sebagai calon wakil presiden yang sekarang sudah terpilih menjadi wakil presiden.

Banyaknya cercaan publik yang menganggap MK menyokong kepentingan istana membuat masyarakat apatis terhadap lembaga peradilan ini. Namun dengan adanya putusan ambang batas pencalonan di Pilkada dan putusan batas usia calon kepala daerah,menjadi angin segar bagi MK untuk berbenah muka dan memperbaiki citra diri menjadi lembaga peradilan yang demokratis 

Oleh karena itu siasat Baleg DPR untuk menganulir putusan MK perlu kita awasi bersama jangan sampai RUU Pilkada sampai di sahkan. Usaha mengawasi siasat Baleg DPR dan mengawal putusan MK adalah bentuk upaya tidak memberi ruang pada tumbuh suburnya oligarki agar demokrasi tidak berjalan mundur. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun