Dibulan puasa masih banyak pungutan untuk pembuatan SKCK yang tidak jelas kemana duit itu mengalir.
Berikut proses pungli berjalan:
- Pembuatan surat pengantar RT 5.000 rupiah.
- Meneruskan surat pengantar dari RT ke Lurah akan dapat Surat Berkelakuan Baik yang ditandatangani Kepala Kelurahan sebesar 10.000 rupiah.
- Meminta pejabat dikantor camat untuk menandatangani Surat Berkelakuan Baik sebesar 10.000 rupiah.
- Membuat kartu sidik jari sebesar 15.000 rupiah.
- Meminta buatkan surat rekomendasi reskrim 15.000 rupiah.
- Ketika semua persyaratan lengkap menuju kebagian pembuatan SKCK, disana tertulis jelas hanya 10.000 rupiah, tapi kenyataanya tidak mereka meminta 25.000 rupiah.
- Semua belum termasuk uang fotocopy dan beli map yang lebih kurang 5.000 rupiah.
Saya tidak tahu harus melapor kemana, tapi ini adalah sebuah kenyataan yang terjadi mungkin disetiap daerah, tidak hanya dikota saya. Tidak tahu apakah pungutan ini sah atau tidak. Sebagai masyarakat biasa hanya bisa menurut kata mereka, tak bisa melawan karena saya yg butuh SKCK.
cc: KAPOLRI
#Kejadian diatas terjadi hari ini 2 Agustus 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H