Mohon tunggu...
Ridwan Sami
Ridwan Sami Mohon Tunggu... karyawan swasta -

a civil engineer, freelancer 2d 3d autocad dan 3dmax. visit us on www.samiCAD.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

85 Ribu Untuk Membuat SKCK, Punglikah?

2 Agustus 2012   08:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:19 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibulan puasa masih banyak pungutan untuk pembuatan SKCK yang tidak jelas kemana duit itu mengalir.
Berikut proses pungli berjalan:


  1. Pembuatan surat pengantar RT 5.000 rupiah.
  2. Meneruskan surat pengantar dari RT ke Lurah akan dapat Surat Berkelakuan Baik yang ditandatangani Kepala Kelurahan sebesar 10.000 rupiah.
  3. Meminta pejabat dikantor camat untuk menandatangani Surat Berkelakuan Baik sebesar 10.000 rupiah.
  4. Membuat kartu sidik jari sebesar 15.000 rupiah.
  5. Meminta buatkan surat rekomendasi reskrim 15.000 rupiah.
  6. Ketika semua persyaratan lengkap menuju kebagian pembuatan SKCK, disana tertulis jelas hanya 10.000 rupiah, tapi kenyataanya tidak mereka meminta 25.000 rupiah.
  7. Semua belum termasuk uang fotocopy dan beli map yang lebih kurang 5.000 rupiah.


Saya tidak tahu harus melapor kemana, tapi ini adalah sebuah kenyataan yang terjadi mungkin disetiap daerah, tidak hanya dikota saya. Tidak tahu apakah pungutan ini sah atau tidak. Sebagai masyarakat biasa hanya bisa menurut kata mereka, tak bisa melawan karena saya yg butuh SKCK.

cc: KAPOLRI

#Kejadian diatas terjadi hari ini 2 Agustus 2012.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun