Ketiga, adanya pembebasan penjaminan bagi pelaku usaha atau penanam modal asing yang bersifat resiprokal. Artinya, negara asal pebisnis/investor juga harus memberikan pembebasan penjaminan kepada WNI yang berbisnis dan berinvestasi di negaranya. Apakah nasibnya akan sama dengan pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan? Sudahkan ketentuan tentang Foreign Direct Investment (FDI) diatur? Â Â
Revisi UU Keimigrasian ini berorientasi pada kemudahan bisnis dan investasi asing, serta peningkatan PNBP. Tiga poin revisi yang signifikan itu bakal menjadi pekerjaan rumah Ditjenim. Penerapan teknologi dan sistem informasi sebuah keniscayaan untuk mendukung kebijakan baru ini. Jadi, langkah selanjutnya adalah merumuskan ketentuan-ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Semoga revisi UU Keimigrasian selanjutnya dapat berfokus pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Adelaide, 7 Oktober 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H