Mohon tunggu...
Ridwan Arifin
Ridwan Arifin Mohon Tunggu... Dosen - Munsyi dan Narablog

Bahasa, Penerjemahan, Linguistik, Keimigrasian, Blog di https://ridwanbahasa.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Disahkan, Ini 8 Poin Revisi UU Keimigrasian dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

7 Oktober 2020   06:28 Diperbarui: 12 November 2020   05:11 5304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketiga, adanya pembebasan penjaminan bagi pelaku usaha atau penanam modal asing yang bersifat resiprokal. Artinya, negara asal pebisnis/investor juga harus memberikan pembebasan penjaminan kepada WNI yang berbisnis dan berinvestasi di negaranya. Apakah nasibnya akan sama dengan pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan? Sudahkan ketentuan tentang Foreign Direct Investment (FDI) diatur?   

Revisi UU Keimigrasian ini berorientasi pada kemudahan bisnis dan investasi asing, serta peningkatan PNBP. Tiga poin revisi yang signifikan itu bakal menjadi pekerjaan rumah Ditjenim. Penerapan teknologi dan sistem informasi sebuah keniscayaan untuk mendukung kebijakan baru ini. Jadi, langkah selanjutnya adalah merumuskan ketentuan-ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Semoga revisi UU Keimigrasian selanjutnya dapat berfokus pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Adelaide, 7 Oktober 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun