Mohon tunggu...
Riduan
Riduan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Selamat datang di akun saya, perkenalkan saya Ahmad Riduan, di dalam akun ini saya mencoba menyajikan berita-berita terkait Provinsi Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri

7 November 2023   22:46 Diperbarui: 7 November 2023   22:54 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Piagam Penghargaan yang diberikan | Dokumentasi Humas Pemprov Lampung 

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih Penghargaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) pada kategori Kementerian/Lembaga/Pemda dengan persentase nilai transaksi pengadaan dalam negeri tertinggi.

Hendrar Prihadi, Direktur Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) menyerahkan langsung, penghargaan tersebut kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaid dalam Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023 yang bertemakan "Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju" yang dihelat 7-8 November.

Capaian tersebut tidak lepas dari komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) tahun 2021 melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Pemerintah Provinsi Lampung yang menerima penghargaan ini secara resmi dinilai menjadi yang terbesar dalam nilai transaksi pembelian produk dalam negeri di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.

Tujuan program P3DN yang dilaksanakan pemerintah adalah untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri, mendukung industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Hal ini diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian negara. 

Pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan mengatur tentang kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum dalam Pasal 85. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun