Perlu diketahui, penyesuaian harga BBM tersebut dalam mengimplementasikan keputusan Menteri ESDM No. 62K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum. Jenis bensin, dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!