Mohon tunggu...
Rido Nugroho
Rido Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Public Policy and ESG Enthusiast

Tulisan adalah awal dari perubahan, tulisan dapat memengaruhi pikiran, hati, dan tindakan orang banyak. Semua dimulai dari tulisan untuk merubah dunia yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Orkestra Kebijakan Pengendalian Impor

12 Januari 2022   07:36 Diperbarui: 12 Januari 2022   17:35 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalahnya industri dalam negeri di negaranya sendiri merupakan salah satu bentuk kegagalan pasar (market failure). Jika mengacu pada mazhab ekonomi John Maynard Keynes, maka pemerintah harus melakukan intervensi atau campur tangan di pasar untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Intervensi pemerintah mungkin membuat pasar menjadi tidak efisien, masyarakat terpaksa membeli  barang impor dengan harga yang kompetitif. Namun hal ini perlu dilakukan pemerintah untuk memproteksi industri dalam negeri yang memiliki multiplier effect besar bagi perekonomian.

Intervensi Fiskal Kurang Efektif

Pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia telah melakukan intervensi untuk mengatasi dampak negatif dari barang impor, salah satunya dengan intervensi fiskal. Barang impor dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Beberapa tahun terakhir, bahkan kita melihat negara ekonomi terbesar di dunia yakni Amerika Serikat secara agresif mempraktikan intervensi fiskal dengan menaikan bea masuk yang tinggi untuk barang-barang impor utamanya dari negara China, yang kemudian kita kenal dengan istilah perang dagang.

Lalu apakah Indonesia dapat menerapkan hal serupa untuk melindungi industrinya ? rasanya agak sulit, karena Indonesia telah menjalin berbagai perjanjian perdagangan bebas. Salah satunya Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Kesepakatan antara negara negara anggota ASEAN dengan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan perdagangan barang salah satunya hambatan tarif.

Melalui kesepakatan tersebut, hampir seluruh kelompok barang bea masuknya ke Indonesia menjadi 0 persen, begitu pula sebaliknya untuk barang yang akan di ekspor dari Indonesia ke negara mitra ACFTA.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 30 persen barang impor di Indonesia berasal dari China. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk mencari cara lain untuk memproteksi negaranya dari serbuan barang impor.

Lalu mengapa pemerintah tidak sekalian saja melarang impor ?

Karena tindakan tersebut dapat memicu retaliasi (tindakan balasan) dari negara lain untuk barang Indonesia yang akan diekspor ke negara lain yang justru bisa memberikan dampak negatif yang lebih besar bagi stabilitas perekonomian nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun