Mohon tunggu...
Rido Alamsyah
Rido Alamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyisihkan sebagian waktu untuk hal positif itu bagus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dalam Ekonomi Syariah: Menjaga Keadilan di Tengah Pasar Bebas

30 September 2024   19:10 Diperbarui: 30 September 2024   19:19 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam mengembangkan ekonomi syariah, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga keadilan ekonomi dalam pasar bebas. Dalam konteks ini, pemerintah berperan sebagai pengatur dan pengawas ekonomi syariah, memastikan bahwa kompetisi di pasar berlangsung sempurna, informasi yang merata, dan keadilan ekonomi terjaga.

Pemerintah Indonesia berperan sangat penting dalam mengembangkan ekonomi syariah yang kuat dan menjaga keadilan di tengah pasar bebas. Dengan pembentukan KDEKS, pengembangan sumber daya manusia, dan dukungan untuk industri halal, pemerintah dapat memastikan bahwa ekonomi syariah dapat tumbuh secara seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, intervensi pemerintah dalam mengawasi mekanisme pasar dan menjaga keadilan ekonomi juga sangat penting untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, peran pemerintah dalam ekonomi syariah bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung dan pengembang yang berdedikasi untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun