Mohon tunggu...
ridhwan fauzi
ridhwan fauzi Mohon Tunggu... profesional -

Ketua BEM Fak. Kedokteran Dan Kesehatan Univ Muhammadiyah Jakarta 2009-2010 President of Indonesian Public Health Student Movement (PAMI) 2010-2011 Sekretaris Eksekutif Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

RPP dan Kuatnya Intervensi Industri Rokok

16 Maret 2012   07:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:59 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang No 36 tahun 2009 secara jelas mengungkapkan rokok merupakan barang adiktif yang merugikan pengguna dan orang disekitarnya. Pasal ini juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa produsen dan importir rokok wajib mencantumkan peringatan berupa tulisan yang jelas dan gambar pada kemasannya. Sebab, hal ini merupakan perwujudan dari jaminan dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang benar. Belum lagi UU No.28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa rokok merupakan barang sin tax yang apabila dikonsumsi dapat memberikan dampak negatif. jika dilihat dari sisi manapun konstitusi negara kita telah menyatakan bahwa rokok merupakan benda berbahaya yang harus dikendalikan.

Sebenarnya UU no 36 tahun 2009 pasal 116 juga telah mengamanahkan pemerintah untuk menyusun regulasi pengamanan rokok dalam bentuk peraturan pemerintah. Oleh karena itu, Kementrian Kesehatan sebagai inisisator UU tersebut di daulat untuk menyusun draft peraturan Pemerintah (PP) yang diberi nama Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam Ketentuan peralihan UU ini pemerintah diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan RPP paling lambat satu tahun setelah UU disahkan. Sehingga jika RPP ini belum disahkan sampai awal tahun 2011 maka pemerintah secara sah dan meyakinkan telah melanggar konstitusi
Penyusunan RPP ini sebenarnya sudah di inisiasi sejak awal tahun 2010. Berbagai pertemuan telah talah dilaksanakan untuk mematangkan draft RPP ini. Namun kuatnya industry rokok "mengasapi" pemerintah membuat pemerintah rela melanggar konstitusi. Ini manjadi pertanyaan besar di benak kita bagaimana bisa pemerintah yang seharusnya memberikan contoh ke masyarakat untuk mentaati hukum justru lebih memilih menjadi budak keseharakah Industri Rokok.

Intervensi Industri Rokok

Industry rokok memainkan strategi yang licik guna menggagalkan setiap usaha pembuatan regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memiliki strategi ampuh yang disebut dilute, delete dan delay. Mereka tidak bosan mempengaruhi opini public dengan menuduh secara keji bahwa para pegiat kesehatan masyarakat adalah antek asing. Upaya apapun mereka lakukan untuk melemahkan (dilute) upaya pengendalian tembakau. Namun semakin meningkatnya taraf pendidikan masyarakat, perlahan namun pasti kebohongan industry rokok mulai terkuak.

Masih segar dalam ingatan kita kasus ayat 3 pada Pasal 113 Undang-Undang tentang Kesehatan secara sengaja dihilangkan (delete) oleh (oknum) anggota DPR saat rapat paripurna bulan oktober 2009. Disini bisa terlihat watak sesungguhnya indudri rokok yang menghalalkan segala cara untuk menancapkan kukunya di Indonesia. Hilangnya ayat ini jelas bukan factor ketidak sengajaan atau teknis namun sebuah upaya sistematis dari industry rokok dengan "membeli" oknum penjabat publik.

Lain cerita dengan RPP yang secara konsisten diperlambat (delay) pengesahannya. Tercatat 5 kali rencana rapat terbatas kabinet dan Rapat koordinasi 2 Menko untuk mengesahkan RPP ini digagalkan hanya dalam hitungan jam. Sangat janggal apabila fakta ini disebut suatu kebetulan belaka. Dari sini kita bisa melihat secara jelas bahwa pemerintah lebih memilih membela kepentingan kapitalis Industri Rokok dari pada melindungi kesehatan rakyatnya..

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang setiap tahunnya dirayakan setiap tanggal 31 Mei sudah di depan mata. Tentunya ini akan menjadi momentum yang sangat ditunggu oleh para penggiat kesehatan masyarakat apakah ada suatu perubahan sikap yang signifikan dari pemerinah. Atau memang benar RPP hanyalah sebuah mimpi disiang bolong. Namun seiring meningkatnya akses informasi dan taraf pendidikan masyarakat, perlahan namun pasti kebohongan industry rokok mulai terkuak beserta kroninya (oknum pemerintah). Bukan tidak mungkin suatu saat akan terjadi revolusi rakyat untuk membela hak asasinya (hak kesehatan) yang telah dirampas selama ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun