Mohon tunggu...
ridhosiahaan
ridhosiahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haju

Saya mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji sedang menempuh pendidikan s1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengungsi Rohingya, dalam konteks tanggung jawab global dan peran hukum Internasional

16 Desember 2024   03:15 Diperbarui: 16 Desember 2024   02:47 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Isu kemanusiaan Rohingya merupakan salah satu tragedi kemanusiaan paling kompleks dan mendalam di era modern. Rohingya, sebuah kelompok etnis Muslim minoritas yang secara historis mendiami wilayah Rakhine di Myanmar Barat, telah mengalami serangkaian diskriminasi sistematis yang memakan korban nyawa dan martabat kemanusiaan selama beberapa dekade terakhir, yang memuat kompleksitas mendalam terkait konflik etnis, pelanggaran hak asasi manusia, dan kegagalan masyarakat internasional dalam melindungi kelompok minoritas yang rentan dalam suatu negara. 

Komunitas Rohing di Myanmar menghadapi konflik yang mengancam hak mereka. Sejak tahun 1982, pemerintah Myanmar secara resmi menghilangkan status kewarganegaraan Rohingya, menganggap mereka sebagai pendatang ilegal dari Bangladesh, meskipun mereka telah tinggal di sana selama berabad-abad. Pembatasan gerak, diskriminasi sosial, dan kekerasan struktural adalah beberapa jenis penganiayaan yang muncul sebagai akibat dari tindakan ini. Militer Myanmar telah melakukan diskriminasi terhadap orang Rohingya sejak tahun 1970, dan krisis terburuk terjadi pada tahun 2017, ketika orang Rohingya diusir dari tanah leluhur mereka. Rezim militer Myanmar melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran pemukiman, dan pengusiran paksa secara sistematis, menyebabkan salah satu krisis pengungsi terburuk pada abad ke-21.

Pelanggaran HAM yang dialami oleh etnis Rohingnya membuat mereka melakukan perjalanan jauh, meninggalkan negara Myanmar dan menuju negara tetangga seperti, Malaysia, Bangladesh, dan Indonesia; dalam hal ini, penegakan hukum ICC hingga saat ini masih belum mengadili pihak yang bersalah terhadap Genosida pada 740,000 orang etnis rohingnya, belum lagi kepastian hukum pada etnis rohingnya Yang memasuki negara-negara tanpa izin yang membuat kepastian akan hidup mereka semakin sempit. 

Krisis ini tidak hanya sekadar persoalan nasional Myanmar, melainkan tantangan global yang memerlukan respons komprehensif dari masyarakat internasional. Pengungsian massal Rohingya menghadirkan pertanyaan mendasar tentang tanggung jawab etis, hukum internasional, dan komitmen kemanusiaan dunia dalam melindungi kelompok yang mengalami diskriminasi, penganiayaan, dan pembersihan etnis.

Peran organisasi Internasional 

Peran organisasi internasional dalam kasus Rohingya sangat beragam dan mencakup bantuan kemanusiaan, advokasi hak asasi manusia, tekanan diplomatik, serta upaya untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran internasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Melalui berbagai badan dan agen, memainkan peran penting dalam menangani krisis Rohingya. Peran utama PBB dalam kasus ini meliputi:

Bantuan Kemanusiaan:

UNHCR (Badan PBB untuk Pengungsi) memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi Rohingya yang melarikan diri ke negara tetangga, seperti Bangladesh. UNHCR menyediakan tempat tinggal, makanan, perawatan medis, dan dukungan psikososial untuk pengungsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun