Mohon tunggu...
Ridho Pratama Julianto
Ridho Pratama Julianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPM

Terus berusaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Desa Pabean 2021 Universitas Pancamarga Pendampingan Pencatatan Keuanagan UMKM

24 Agustus 2021   21:14 Diperbarui: 24 Agustus 2021   21:20 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN Desa Pabean 2021 Universitas Pancamarga

PROBOLINGGO - Senin 9 Agustus 2021, kelompok mahasiswa KKN dari Universitas Pancamarga melaklukan pendampingan sekaligus edukasi tentang pencatatan laporan keuangan di Toko Barokah Jaya milik Ibu Juwartik yang bertempat di RW4 Desa Pabean, Kecamatan Dringu, semua kegiatan dilakuan dengan menerapkan protokol kesehatan. Toko Barokah Jaya adalah UMKM yang bergerak pada bidang usaha dagang barang elektronik yang dijual secara online dan juga secara ofline, sealain itu toko ini juga menjual pulsa, senack, ice blander dan lain-lain.

Banyak permasalahan yang ditemukan dalam UMKM ini misalnya masih belum terpisahnya antara keuangan pribadi dan keuangan usaha, dan ketidak tertipan untuk pencatatan keuangan oleh pemilik usaha membuat laporan keuangan usaha tersebut tidak jelas mengalami keuntungan atau kerugian, sehingga pemilik usaha kesulitan untuk mengambil keputusan bisnis dan juga mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

Mahasiswa KKN Desa Pabean memeliki terobosan atau solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan membuatkan Kotak KAS khusus keuangan usaha dan mengajarkan teknik pencatatan keuangan yang sederhana kepada pemilik usaha, setidaknya semua pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dan penamaan setiap akun harus jelas. Selain itu mahasiswa KKN juga mengajarkan kepada pemilik usaha untuk membuat Kartu Stok yang bertujuan untuk mempermudah dalam memonitor persediaan.

Semua terobosan pencatatan keuangan tersebut diusahakan sesederhana mungkin dan semenarik mungkin, sehingga program tersebut diharapkan bisa dipahami dan dapat diterapkan secara berkesinambungan oleh pelaku usaha.

Demikian Artikel ini kita buat dan publikasikan,

Pelaksana KKN Kelompok Terbatas :

1. Ridho Pratama Julianto (186410012)

2. Nando Dwi Kurniawan (182410013)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun