Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi

3 Juni 2024   12:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:16 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Skripsi 

" PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP LARANGAN PERNIKAHAN ANTAR DESA NGRAJI DAN DESA KALONGAN DI KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"  Oleh M.Hanif Afifudin 

Ridhwan Nafi' Maula Nashrullah (222121125)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Pendahuluan

Pada dasanrya dalam pelaksanaan Pernikahan dan juga Aturanya memiliki banyak aneka ragam. Tidak hanya dalam antar pernikahan agama, tetapi juga ada antar adat masyarakat satu dengan lain yang memiliki beberapa aneka ragam dalam atruan dan juga pelaksanaan pernikahan. 

Hal ini dikarenakan adanya pengalaman hidup masyakat tertentu sejak dahulu yang saat ini masih dipertahankan dan juga  diselaraskan dengan agama dan juga kepercataan dan juga keyakinan masyarakat khususnya dalam agama islam. Dengan adanya hal ini maka Pernikahan dalam Perkembangan islam ini dapat berakulturasi dengan adat disuatu daerah. [1] 

Bisa diambil contoh seperti adat jawa yang memunculkan istilah tentan islam kejawen. Islam kejawen ini banyak hadir di kehidupan masyarakat yang kehidupan budaya adat jawanya tidak terpisahkan dengan agama islam dan juga terus berkembang dengan adanya beberapa aspek kehidupan dalam masyarakat jawa yang termasuk dengan aspek pernikahan tersebut.

Di daerah Kabupaten Grobogan khususnya di Desa Ngraji dan juga Desa Kalongan, masih banyak masyarakat yang mempercayai dengan peninggalan adat pernikahan para pendahulu. Para pendahulu meninggalkan sebuah adat yaitu yaitu larangan pernikahan antar Desa Ngraji dan juga Desa Kalongan. 

Adat ini masih dipegang kuat oleh kedua Desa tersebut. Jika hal ini dihubungkan dengan perspektif hukum islam, maka adat pernikahan dari kedua Desa tersebut tidak termasuk dalam hal yang dapat menghalangi atau melarang seseorang untuk menikah. Dengan adanya hal tersebut mewujudkan beberapa sudut pandang yang berbeda, baik dari segi undang-undang,  bahkan hukum islam, dan juga hukum adat pada suatu daerah tertentu. 

Akan sangat menarik jika larangan tersebut muncul dari pendapat para tokoh agama, yang menjadi pertanyaan  bagaimana jika larangan antar kedua Desa ini ditinjau dari pandangan tokoh agama, dimana di daerah Desa Ngraji dan juga Desa Kalongan ini masih banyak masyarakat yang memeluk agama islam walaupun ada beberapa yang memilikki keyakinan berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun