Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus mengalami kemajuan pesat, berbagai perusahaan teknologi besar berlomba-lomba membuat produk canggih dan terbarukan. Apple contohnya, salah satu perusahaan teknologi yang secara rutin meluncurkan produk terbaru setiap tahunnya. Pada tahun 2024, Apple memperkenalkan iPhone 16, namun peluncuran ini tidak lepas dari kontroversi, terutama di Indonesia. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang melarang peredaran iPhone 16 di pasar domestik, yang kemudian menimbulkan berbagai reaksi dari konsumen dan pelaku industri.
Kebijakan pelarangan ini mulai diterapkan pada Oktober 2024, disebabkan oleh ketidakmampuan Apple untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. TKDN merupakan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi dalam negeri dan pengembangan industri lokal. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, perusahaan multinasional diwajibkan untuk meningkatkan komponen lokal dalam produk yang dijual di Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri lokal.
Sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan izin penjualan, Apple telah berkomitmen untuk melakukan investasi sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia. Namun, hingga saat ini, realisasi investasi yang dilakukan baru mencapai Rp 1,48 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp 240 miliar. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa jika Apple dapat memenuhi komitmen investasinya, maka sertifikat TKDN dapat diperpanjang dan iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menjelaskan bahwa salah satu alasan sulitnya pembangunan pabrik iPhone di Indonesia adalah permintaan Apple untuk penghapusan pajak selama 50 tahun, sama seperti yang diterima di Vietnam. Permintaan ini tentu tidak dapat dipenuhi pemerintah karena dapat memicu permintaan serupa dari perusahaan lain.
Hingga saat ini, Apple belum memberikan tanggapan resmi mengenai kebijakan larangan ini. Meskipun menjadi salah satu produsen smartphone terpopuler di Indonesia, Apple adalah satu-satunya merek besar yang tidak memiliki pabrik perakitan di tanah air. Sebaliknya, pesaing seperti Samsung, Xiaomi, Vivo, dan Oppo telah berhasil membangun pabrik produksi lokal.
Pemerintah kini menunggu komitmen lebih lanjut dari Apple sebagai syarat untuk memberikan izin penjualan iPhone 16. Dalam upaya memenuhi kewajiban tersebut, Apple dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan investasinya dengan tambahan sekitar Rp 157 miliar.
Larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia merupakan tantangan yang harus dihadapi Apple dalam memenuhi regulasi pemerintah terkait TKDN. Keputusan pemerintah bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan industri lokal. Langkah Apple selanjutnya dipastikan menentukan komitmen investasi yang telah ditetapkan. Apabila dalam waktu dekat Apple tidak kunjung penyelesaian atas komitmen investasi, kemungkinan besar peluncuran produk terbaru mereka akan terhambat peredarannya di pasar Indonesia yang semakin kompetitif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H