Seiring berjalannya waktu kenakalan remaja dapat dimulai dari tindakan yang awalnya mencoba dan kemudian bisa menimbulkan perilaku yang menyimpang, seberapa besar penyimpangan yang terjadi, hal itu juga menentukan kadar kenalakan remaja yang diperbuat dan seberapa besar dampak yang ditimbulkan. Kenakalan remaja juga bisa disebabkan oleh apa yang di tonton, dan juga cerita atau edukasi dari teman tongkrongan. Hal itu dapat menimbulkan rasa pingin pada diri seseorang yang sudah pernah mendapat edukasi dari teman atau yang menonton sendiri dari situs terlarang.
Tingkah laku negatif bukan merupakan ciri perkembangan remaja yang normal, namun karena remaja yang berkembang positif akan memperlihatkan yang baik. Perilaku seks bebas/pornografi juga dapat ditimbulkan dari lingkungannya, karena lingkungan juga dapat berpengaruh besar terhadap diri seseorang, dan dapat membetuk karakter bagaimana seseorang itu bersikap setiap harinya kepada lingkungannya.Â
Kenakalan remaja tidak hanya seks bebas, akan tetapi beragam, mulai dari perbuatan yang bersifat amoral maupun anti sosial. Perbuatan tersebut dapat berupa berkata jorok, mencuri, merampok, merusak, kabur dari rumah, bolos, membawa senjata tajam, meroko, berkelahi dan kebut kebutan dijalan, dan perbuatan yang merujuk pada tindakan kriminal dan melanggar hukum seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan yang lagi dibahas ini yaitu seks bebas.
6-7 tahun yang lalu perkembang teknologi informasi sudah sangat cepat, dan memberikan multiplier effect pertumbuhan warung internet (warnet) di Indonesia. Ironisnya dengan menjamurnya warnet, tidak dapat dimanfaatkan oleh sebagian besar remaj untuk mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. 7 tahun yang lalu banyaknya warung internet yang menggunakan bilik atau semi tertutup. Hal itu, dapat menajdaikan salah satu tempat untuk mengakses pornografi dan melakukan aktivitas yang mengarah kepada aktivitas seks bebas.
Pada perkembangan teknologi di era sekarang malah semakin pesat dan cepat. Karena bisa kita lihat kalau pada jaman dulu masih pergi ke warnet untuk mengakses situs web terlarang, dan mungkin pada jaman sekarang anak anak di usia dibawah 17 tahun saja sudah memegang handphone. Hal ini dapat berpengaruh negatif kepada anak anak apabila tanpa pengawasan orang tua.
Apabila tidak ada pengawasan orang tua maka yang di takuti adalah melihat atau membuka situs atau konten yang berbau negatif seperti melihat video pornografi. Karena tanpa kita sadari hal itu dapat merusak gangguan pikiran dan dapat merusak saraf pada anak, dan timbul melakukan. Seperti yang kita tau, bahwasannya sudah ada larangan atau pembatasan pada undang undang republik Indonesia.
Di dalam UU Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang terdapat di pasal 4, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, ,enawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : persenggaman, termasuk persenggaman yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi onani, ketelanjangan atau tampilan yang menesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang : menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, mengeksplotasi atau memamerkan aktivitas seksual, menmawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Dalam konteks ini ada juga tindak pidana terhadap orang yang memproduksi atau memperbanyak video pornografi seperti yang ada pada pasal 29 yang menyebutkan : setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjulabelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat 1. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan yang paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 miliar rupiah.
Ada juga yang menyebutkan didalam pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016, yang berbunyi : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki tujuan muatan yang melanggar kesusilaan. Â Sementara , ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam pasal 45 UU ITE, yakni : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) di[pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000,00 miliar rupiah.
Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut jerat. Maka pemerintah mengimbau kepada masyarakat jangan/tidak menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi atau asusila.